Berita

Penjelasan Pandemi Sudah Dicabut, Tapi Naik Transportasi Publik Wajib Pakai Masker

104
×

Penjelasan Pandemi Sudah Dicabut, Tapi Naik Transportasi Publik Wajib Pakai Masker

Sebarkan artikel ini
Faktapers.id — Meskipun status pandemi Covid-19 di Indonesia telah dicabut oleh pemerintah melalui pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (21/6/2023), pemakaian masker masih tetap berlaku di sejumlah transportasi publik. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito meminta semua pihak menunggu pembaruan kebijakan dari pemerintah.

“(Kebijakan) selanjutnya mohon kepada media untuk menunggu update selanjutnya dari pemerintah,” ujar Wiku dalam keterangan persnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Meskipun status pandemi sudah dicabut, Wiku mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan orang lain. Hal itu karena Covid-19 belum benar-benar hilang, meskipun status pandemi telah berubah menjadi endemi.

“Pemerintah menganjurkan untuk tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penyakit covid-19 seperti pilek batuk dan bersin,” kata Wiku.

Menurut Wiku, tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk menjaga dan melindungi diri dari tidak tertular Covid-19. Sebab, tidak menutup potensi keadaan darurat Covid-19 bisa kapan pun terjadi. Hal itu akibat perubahan kondisi kesehatan, sosial, alam, dan lingkungan di tingkat nasional dan global.

“Maka dari itu soliditas dan gotong-royong dalam penanganan kedaruratan ini di tingkat pusat dan daerah dalam satu komando menjadi aset bangsa dalam penanganan kedaruratan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Wiku mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan prinsip hati-hatian dalam menjaga kesehatan saat melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara aktif. “Pemerintah tetap siaga dalam menghadapi potensi kedaruratan di masa yang akan datang dengan selalu meningkatkan kemampuan mendeteksi, mencegah dan menanggulangi bencana,” ujar Wiku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *