Jakarta, faktapers.id – Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dinilai tak bernyali menindak reklame liar di atas lahan fasos-fasum di area Kendali Ketat di wilayah Jakarta Barat.
Seperti ditemukan di Jalan S Parman, Jakbar, berdiri tiang tumbuh reklame “Prabowo-Jokowi” diduga melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 100 tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Perda No. 8 tahun 2007 Tentang Tertib Jalur Hijau, Perda No. 12 tahun 2020 Tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 221 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 tahun 2007.
Reklame di Jalan S. Parman, Jakarta Barat itu menayangkan tulisan “Menang Bersama Untuk Indonesia Raya”, dengan gambar Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo. Bukan itu saja, reklame itu berdiri tepat di depat kantor yang diduga sebagai Kantor Pemenangan Prabowo Subianto.
Berdasarkan investigasi Redaksi faktapers.id, tiang tumbuh reklame itu berdiri di jalur hijau, diduga berdiri tanpa izin, tidak membayar pajak reklame, tidak membayar sewa titik reklame, dan berdiri di kawasan kendali ketat.
Terkait penindakannya, merujuk Perda Provinsi DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum, setiap reklame yang tidak memiliki izin tayang bisa ditindak oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Ironisnya, Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, terkesan berpangku tangan dan enggan melaksanakan tupoksinya.
Terkait itu, faktapers.id juga telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kasat Pol PP Provinsi DKI Jakarta No. 200/HFP/Konfirmasi/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023, dan di terima oleh stafnya pada hari dan tanggal yang sama. Sayangnya, Arifin tidak juga menjawab.
Menanggapi itu, Alamsyah, salah satu pengendara motor yang melintas di depan reklame diduga liar itu, mengatakan kepada faktapers.id, bahwa reklame itu merusak keindahan kota dan mengganggu pandangan pengguna jalan.
“Andaikan itu tidak berizin, seharusnya tidak ada reklame itu. Bagaimana mau jadi presiden, bila mendirikan reklame saja tidak berizin. Bisa rusak negara ini…,” tegas Alamsyah. kornel