Suara.com – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi angkat bicara soal usulan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri perencanaan dan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). Ia mengaku perlu mengetahui urgensi pembentukan pansus tersebut.
Prasetyo mengaku tak bisa langsung memenuhi permintaan dari salah satu anggota saja. Usulan pembentukan pansus perlu berdasarkan kesepakatan bersama.
“Sebagai ketua DPRD kan saya membawahi sembilan fraksi. Apa yang diusulkan oleh teman-teman saya kan juga harus bisa menimbang-nimbang. Apa urgensinya?” ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Prasetyo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta, pansus diatur dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Erick Thohir Penjarakan Anies Baswedan Karena Ketahuan Korupsi Dana JIS
Dalam regulasi itu tertulis pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul Anggota DPRD. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan berjumlah paling banyak 25 orang dan terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
Selain usulan 25 orang, Prasetyo menyebut pansus bisa dibentuk setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang diketuai oleh Ketua DPRD DKI Jakarta. Ada juga ketentuan pembentukan pansus jika memenuhi unsur kondisi darurat.
“Sampai sekarang saya belum terima surat usulan (pansus JIS) itu. Lalu kalau surat sudah ada, itu saya tanya dulu dong urgensinya apa? Kalau semua permasalahan di buat masalah, ya tak akan selesai,” tuturnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyarankan agar DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelusuri desain dan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Pasalnya, perusahaan jasa desain, konsultasi dan rekayasa asal Inggris, Buro Happold menyebut desain dan pembangunan JIS tak sesuai panduan yang dibuat.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Anies Baswedan Korupsi Rp45 Miliar Dana Stadion JIS
Menurut Rio, pembuatan Pansus ini penting untuk memastikan apakah benar desain dan pembangunan JIS sudah sesuai panduan atau belum. Terlebih lagi stadion warisan eks Gubernur Anies Baswedan itu memakan anggaran hingga Rp4,5 triliun.
“Iya, harus (bentuk Pansus) jika dipandang perlu apalagi ini sudah menggunakan banyak uang rakyat kan sktr Rp4,5 triliun dari PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan APBD DKI,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, DPRD DKI berwenang dalam membentuk Pansus. Dalam hal ini, pengawasan terhadap penggunaan anggaran harus dilakukan dewan Kebon Sirih itu.
“DPRD pasti berupaya memaksimalkan fungsi politik pengawasannya sebagai pengejewantahan amanat harapan warga,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga menilai ada malpraktik dalam perencanaan pembangunan JIS lantaran tak sesuai dengan panduan.
Buro Happold mengaku tak pernah diminta mendesain JIS, melainkan hanya membuat panduan pembuatan desain. Hal ini bertentangan dengan klaim tim Anies dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selama ini.
“Ini menegaskan bahwa ada malpraktik dalam perencanaan dan pembangunan stadion JIS,” katanya.
Karena tak sesuai panduan Buro Happold, Rio mengaku tak kaget banyak kekurangan pada berbagai unsur konstruksi JIS dan sekitarnya. Akibatnya, JIS dianggap pemerintah tak sesuai standar FIFA dan terkendala untuk bisa menjadi venue Piala Dunia U-17 2023.
“Tidak mengherankan jika banyak sekali kekurangan fasilitas satdion JIS dan jauh dari standar internasional sebagaimana mestinya,” ucapnya.