Jakarta, Faktapers.id- Adanya wacana SIM seumur hidup, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menkelaskn, jika usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup diberlakukan, akan ada kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp650 miliar.
“Selama ini perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM. Lalu s40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru,” terang Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo.
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” ujar Wawan Rabu (12/7/2023).
“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” kata Wawan saat media briefing di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023).
“Kehilangan PNBP itu tidak terlalu berdampak untuk Kemenkeu. Tapi dampaknya akan dirasakan lebih besar oleh Polri.Pasalnya, pemasukan PNBP SIM kembali digunakan untuk membiayai operasional Polri. Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” paparnya.
Sementara itu, tambahmya Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Polri terkait usulan agar penerbitan SIM tidak dikenakan PNBP.
[]