Headline

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi dan Dipolitisasi

×

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi dan Dipolitisasi

Sebarkan artikel ini
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Panji Gumilang Merasa Dikriminalisasi dan Dipolitisasi

Faktapers.id ~ Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengatakan kliennya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi.

“Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita nggak paham. Tapi kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syekh Panji Gumilang ini,” kata Hendra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengatakan pihaknya menghormati langkah yang dilakukan penyidik dalam menindaklanjuti perkara itu. Meski demikian, dia mengaku telah menduga kliennya akan menjadi tersangka.

“Kita sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu, sudah kita baca ya, kita baca tadi kita sampaikan bahwa dalam semalam mulai dari saksi kemudian jadi tersangka kemudian ditahan, ditangkap, ditahan, dan sampai hari ini masih diprosesnya,” ucapnya.

“Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini,” imbuhnya.

Hendra mengatakan bakal melakukan berbagai upaya hukum untuk membela Panji. Dia menyebutkan upaya hukum melawan penetapan tersangka masih didiskusikan bersama Panji.

“Segala upaya hukum yang diatur menurut hukum akan kita lakukan. Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara bersama Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Wassidik Polri.

“Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

Setelah itu, penyidik menerbitkan surat perintah penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Panji.

Terbaru, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri resmi melakukan penahanan terhadap Panji. Panji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *