Singaraja.Faktapers.id – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bendesa Adat Ambengan Kecamatan Sukasada I Wayan Puger dengan kerama adatnya bernama Putu Sartika prosesnya semakin ditingkatkan. Puger ditahan Kajari Buleleng Senin (21/8) pukul 16.10 wita usai di periksa, bahkan didampingi pengacara dan diantar keluarga.
Setelah ditetapkan 3 tersangka oleh Polisi Polsek Sukasada, kini ketiga terdakwa Bendesa Adat Ambengan I Wayan Puger , Gede Okta Wikayana ( anak) dan Gede Eko lukmana ( keponakan) kini jalani tahap 2 di Kejari Singaraja. Kasi Intel Kejari Singaraja Ida Bagus Alit Ambara Pidada Senin (21/8) pukul 16.10 wita usai menggiring tersangka ke mobil tahanan mengatakan,
“Hari ini kami menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tahap II dari penyidik yang diserahkan ke JPU terkait perkara pasal 170 Bendesa Adat Ambengan,”papar Ida Bagus Alit Ambara
Keluarga Bendesa Wayan Puger setelah dilakukan tahap II akan segera ditindaklanjuti perkara tersebut oleh JPU ke PN Singaraja untuk dilakukan sidang,”Untuk tuntutan setelah proses sidang, JPU baru dapat menyimpulkan ketiga terdakwa bersalah dan pantas diberikan hukuman,”tegasnya.
Sementara ketiga terdakwa dilakukan upayah proses penahanan dirutan untuk masa tahan 20 hari kedepan.
Kasus yang dihadapi Bendesa Adat Ambengan Wayan Puger sejak terjadi Rabu 19 April 2023 pukul 09.10 wita sebenarnya berbagai pihak menyarankan adanya Restorasi Juctis namun Bendesa dikabarkan enggan minta maaf sehingga korban Putu Sartika bersikukuh mendorong proses ini keranah hukum dan Bendesa Adat menjalani proses penahanan jaksa.
(ds)