DaerahBali

Masa Jabatan PJ Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana Diperpanjang Ke 2024

99
×

Masa Jabatan PJ Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana Diperpanjang Ke 2024

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id -Penyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Buleleng, Provinsi Bali kepada (Pj) Bupati Ketut Lihadnyana

Masa jabatan Penjabat Bupati Buleleng diperpanjang setelah menjalani masa jabatan pertama yang akan berakhir pada 27 Agustus 2023 ini.

Gubernur Koster yang juga masa jabatanya berakhir di 5 September 2023 menyempatkan hadir sembari memberi suport kepada PJ Ketut Lihadnyana di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Sabtu (26/8).

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis hibah Pemkab Buleleng berupa sepeda motor kepada desa adat se-Kabupaten Buleleng.

Turut pula hadir Forkopimda Buleleng, Sekda Buleleng Gede Suyasa, pimpinan SKPD lingkup Pemprov Bali, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng, anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Buleleng, anggota DPRD Buleleng, Perbekel dan lurah se-Kabupaten Buleleng, Kelian Desa Adat se-Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *