Berita

Puspen TNI: Paspampres Terduga Pembunuh Warga Aceh Maksimal Hukuman Mati

87
×

Puspen TNI: Paspampres Terduga Pembunuh Warga Aceh Maksimal Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Puspen TNI: Paspampres Terduga Pembunuh Warga Aceh Minimal Penjara Seumur Hidup

 

Faktapers.idPanglima TNI, Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya seorang warga Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.

Disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julius Widjojono, Panglima TNI sangat prihatin dan menegaskan TNI akan mengawal kasus ini guna memastikan pelaku dihukum berat.

“Maksimal hukuman mati, atau minimal hukuman seumur hidup,” kata dia, dikutip pada Senin (28/8/2023).

Ia menambahkan, terduga pelaku akan dipecat dari TNI karena perbuatan ini termasuk dalam kategori tindak pidana berat, yang melibatkan perencanaan pembunuhan, sesuai dengan instruksi dari Panglima TNI.

Kronologi Penganiayaan oleh Paspampres

Kasus ini bermulaketika seorang pemuda bernama Imam Masykur (25), asal Bireun, Aceh, dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penculikan dan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh anggota Paspampres.

Imam Masykur diculik pada tanggal 12 Agustus 2023, dari sebuah toko kosmetik di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Keluarga korban menerima telepon dari Imam yang meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Dalam percakapan tersebut, Imam mengaku telah dianiaya oleh pelaku Paspampres. Keluarga juga menerima video yang menunjukkan penganiayaan terhadap Imam.

Setelah beberapa hari tanpa kabar dari Imam, keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Agustus 2023. Imam dinyatakan tewas pada tanggal 24 Agustus 2023.

Komandan Paspampres, Mayjen Rafael Granada, telah mengonfirmasi bahwa pihak Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *