Mengwi Badung .Faktapers.id -PelakuI Putu Ryan Yudistira asal Banjar Pengalasan,Desa Sading Mengwi,Badung harus diamankan oleh unit Reskrim Polsek Mengwi akibat meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli makan kemudian digadaikan.
Upaya pun meminta untuk mengembalikan sepeda motor tersebut terus dilakukan oleh Subandi, namun tak kunjung ada titik terang dari pelaku Ryan Yudistira.
Hal ini membuat korban menempuh jalur hukum sehingga membuat laporan ke Polsek Mengwi Kamis 24 Agustus 2023 pukul 20.00 wita Banjar Badung, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi,Kabupaten Badung.
Selasa tanggal (29/8/), pukul 21.00 wita Polsek Mengwi dibawah kendali Kapolsek Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M., memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Made Mabgku Bunciana S.H. bersama Panit Opsnalmulai melakukan lidik dan menggali informasi di TKP serta keberadaan sepeda motor DK 3744 FBA milik korban.
Informasi diperoleh keberadaan pelaku berada di Renon, kemudian pada pukul 18.00 wita pelaku berhasil menyatroni sebuah rumah kos di jalan jayagiri, pelaku ternyata berada di kos tersebut. Tim berpura-pura melakukan penyamaran untuk menyergap pelaku sehingga Ryan dapat dibawa ke mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut
Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M terhadap penangkapan pelaku Ryan, Rabu (30/8) mengungkapkan
“Awalnya sepeda motor korban
I Nyoman Gede Subandi dipinjam pelaku pada Kamis 24 Agustus 2023 sekitar pukul 17.30 wita, dengan alasan membeli makan kemudian malah tak dikembalikan dan digadaikan oleh pelaku, ” papar Kapolsek Made Adnyana T.J.
Lanjut terhadap penyergapan pelaku di kostnya. Pelaku Ryan asal Banjar Puseh,Desa Sading Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung awalnya datang ke rumah korban untuk meminjam satu unit motor Vario techno DK 3744 FBA
“Sepeda tidak kunjung dibawa kemudian korban. Keesokan harinya memutuskan untuk datang ke rumah pelaku untuk mengecek keberadaan motor yang dipinjam oleh Ryan. Di rumahnya pelaku, korban bertemu dengan ayah Ryan mengatakan tidak tahu keberadaan anaknya sejak 6 bulan lalu. Dan laporan korban kita tindak lanjuti atas dugaan penggelapan motor. Selasa 29 Agustus 2023 team opsnal Reskrim Polsek Mengwi bergerak dengan informasi didapat dan pelaku Ryan kita serga dan hasil intrograsi mengakui perbuatan tersebut.Karena perbuatan melawan hukum kita jerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP,”erang Kompol Made TJ
Ryan menggadaikan sepeda motor tersebut ke wilayah blumbungan untuk digadaikan seharga RP.3.000.000,- dan uang hasil penggadaian dipergunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari .
(ds)