DaerahHukum & KriminalKalimantan

Dit Polairud Polda Kalbar Amankan 2 Kapal Tangkap Ikan Menggunakan alat Terlarang Cantrang

111
×

Dit Polairud Polda Kalbar Amankan 2 Kapal Tangkap Ikan Menggunakan alat Terlarang Cantrang

Sebarkan artikel ini

Kalbar.Faktapers.id – Jajaran Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat telah mengamankan 2 kapal penangkap ikan antara lain KM. EKA SETIA 04 GT. 82 dan KM. SUMBER MAKMUR GT. 104 di Perairan Leman, Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada 26 Agustus 2023.

Kedua Kapal tersebut awal mulanya diamankan oleh masyarakat nelayan setempat karena dicurigai melakukan penangkapan ikan dengan alat penangkap ikan (API) jenis Cantrang yang dilarang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka Dirpolair Polda Kalbar Kombespol Raspani, S.IK., memerintahkan Anggotanya untuk mengamankan Kapal tersebut kemudian dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa Ditpolairud Polda Kalbar telah mengamankan 2 Unit Kapal penangkap Ikan yang dicurigai melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaku atas nama WAR dan WAH, Keduanya merupakan Nakhoda Kapal dengan TKP di wilayah perairan Pulau Leman Kecamatan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada koordinat 1.10.000 S – 108. 58. 000 E dan koordinat 1.10.477 S – 108 57 418 E.” jelas Kabidhumas.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit Kapal Penangkap Ikan antara lain Kapal KM. SUMBER MAKMUR GT.104 yang membawa sekitar 500 kg Ikan/Cumi beserta alat tangkap ikan jaring diduga Cantrang dan Kapal KM. EKA SETIA 04 GT. 82 yang membawa sekitar 200 kg Ikan Krisi beserta alat tangkap yang diduga Cantrang, yang selanjutnya untuk kedua Nakhoda Kapal tersebut telah dijadikan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi yang berbeda.

“Dugaan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja”, jelas Kombes Pol Petit Wijaya.

(*/Sukiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *