JabodetabekHukum & Kriminal

Rapat Pertama Tim Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat

129
×

Rapat Pertama Tim Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Ketua Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat, bersama timnya sedang menjalankan program jangka pendek yang bertujuan membangun Lembaga Konsultasi Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) sebagai wadah pelayanan dan perlindungan bagi anggota PWI.

“Kita sedang mempelajari badan hukum mana yang paling cocok dan efisien untuk LKBPH yang berjaringan secara nasional,” kelas Kamsul Hasan, Ketua Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat kepada wartawan di Jakarta, Rabu 11 Oktober.

Meskipun PWI telah memiliki lembaga bantuan hukum di berbagai daerah, ada kebutuhan untuk menyelaraskannya dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Rapat pertama Tim Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat dihadiri oleh Ketua Kamsul Hasan, Wakil Ketua Naek Pangaribuan, dan Sekretaris Chelsea.

Langkah awal mereka adalah menyiapkan badan hukum sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2011 tentang LBH, yang akan berkedudukan di DKI Jakarta dan berjaringan dengan LKBPH di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.

Dalam prakteknya nantinya Layanan Hukum LKBPH ini akan fokus pada pemberian layanan hukum terkait sengketa pemberitaan pers dan atau kekerasan terhadap wartawan. Prioritasnya adalah anggota PWI, tetapi layanan ini tidak tertutup untuk non-anggota selama identitas kewartawanan jelas.

Tim juga sedang mempelajari Permenkumham No. 3 Tahun 2011 tentang Paralegal untuk memahami apa itu paralegal dan bagaimana menjadi paralegal yang memiliki kompetensi melalui pelatihan Rekognisi.

Sebagai badan hukum, LKBPH juga wajib memiliki NIB dengan KBLI 6901 yang mencakup berbagai kegiatan terkait pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum, serta jasa hukum lainnya.

Setelah persiapan administratif terpenuhi, rekrutmen paralegal akan dilakukan, diikuti dengan pelatihan Rekognisi untuk mendapatkan pengakuan kompetensi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Persyaratan bagi yang ingin menjadi paralegal LKBPH antara lain adalah sudah dewasa, berstatus WNI, berminat dalam dunia advokasi, dan bersedia memberikan pelayanan gratis.

Tim Pembelaan Wartawan dan Advokasi PWI Pusat, kamsul Hasan mengatakan timnya juga akan melakukan pendataan dengan bantuan pengurus provinsi, kabupaten, dan kota terkait sengketa pemberitaan pers dan kekerasan terhadap wartawan.

LKBPH akan menginventarisir:

1. Apakah kepengurusan PWI provinsi dan atau kabupaten/kota sudah memiliki LBH.

2. Jika sudah memiliki LBH, apakah sudah berbadan hukum sesuai UU No. 16 Tahun 2011 tentang LBH.

3. Berapa jumlah advokat yang sudah memiliki BAS.

4. Apakah sudah memiliki paralegal sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal.

5. Apakah paralegal sudah memiliki kompetensi dari BPHN atau belum.

Terkait bentuk badan hukumnya, ada dua pilihan, yaitu yayasan sesuai UU No. 28 Tahun 2004 atau perkumpulan merujuk pada Staatsblad 1870 No. 64 tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum sesuai arahan Ditjen AHU.

[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *