Jabodetabek

Pelanggan Diminta Laporkan Gangguan hanya Kepada PLN, Bahaya Mengganti Meteran Sendiri

103
×

Pelanggan Diminta Laporkan Gangguan hanya Kepada PLN, Bahaya Mengganti Meteran Sendiri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id -Dalam upaya peningkatan layanan kepada pelanggan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memastikan bahwa listrik yang tersalur ke rumah pelanggan dalam kondisi yang aman dan andal. Sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN memiliki wewenang mengaliri listrik dari pembangkit hingga ke kWh meter di rumah pelanggan.

General Manager PLN UID Jakarta Raya Lasiran mengungkapkan bahwa sesuai batas kewenangan tersebut, kami memastikan listrik sampai ke kWh meter PLN tersebut aman dan tidak berbahaya.

“Wewenang dan tanggung jawab PLN itu sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri,” ungkap Lasiran dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).

Pelanggan PLN dilarang untuk mengutak atik kWh meter, mulai dari melepas segel, mengganti ‘meter circuit breaker’ (MCB), apalagi mengganti kWh meter PLN yang dipasang di rumah pelanggan. Apabila terdapat gangguan pada kWh meter, pelanggan bisa menghubungi PLN melalui aplikasi PLN Mobile untuk dilakukan pengecekan.

Untuk memastikan agar pelanggan terhindar dari bahaya kelistrikan akibat mengutak atik kWh meter, PLN melakukan program penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL). Dimana PLN melakukan pengecekan terhadap kWh meter dan jaringan listrik milik PLN yang dipasang di rumah pelanggan. Pengecekan ini juga dilakukan guna memastikan kWh meter bekerja normal.

Kwh meter yang berjalan normal berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yang masuk ke rumah. Apabila arus listrik yang masuk ke rumah melebihi kapasitas, bahaya listrik seperti korsleting bisa saja terjadi dan berakibat fatal sampai kebakaran.

Narahubung, Haris Andika, Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, 021 3455000

Sekilas Tentang PLN UID Jakarta Raya

PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya adalah salah satu unit di bawah PT PLN (Persero) yang menjalankan fungsi pendistribusian listrik sampai ke pelanggan. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. Mengimplementasikan aspirasi tersebut yang dengan tetap mendukung program Pemprov DKI Jakarta, PLN UID Jakarta Raya melengkapi dengan Jakarta Smart Electricity (JSE) 3.0 dengan 6 pilar yaitu Smart Services, Smart Business, Smart Infrastructure, Smart Living, Smart Mobility, dan Smart Sustainibility. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.

(*/Nel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *