Singaraja.Faktapers.id – Ketua KPU Bali Agung Lidartawan saat acara Persiapan Penetapan Caleg DPRD Buleleng tahun 2024 di Berutz Bar & Resto hari Rabu (25/10) menyebutkan kepada awak media.
Para Caleg belum ada ketentuan sosialisasi dengan memasang foto dan nomor urut. “Yang ada dalam PKPU adalah sosialisasi dalam ruangan dengan bendera parpol,” ungkap Agung Lidartawan
Baliho para caleg yang mulai bertebaran di tempat- tempat strategis layaknya iklan sabun mandi. Pasalnya, siapa saja boleh memasang dan itu di luar ranah KPU.
Dengan adanya baliho yang semakin banyak hiasi jalanan maupun di pelosok desa bahkan ada yang terlihat roboh dan sudah buram masih saja dipasang pemilik, hal tersebut menurut ketua KPU Bali ranah pembersihanya adalah Satpol PP untuk menertibkannya.
“Karena sampai saat ini DCT masih belum ada. Jadi dari mana nomor yang dicantumkan oleh para caleg, dan itu bukan ranah KPU,” imbuhnya.
Jika sudah masuk dalam DCT, maka para caleg yang sudah mendapatkan nomor itu tidak bisa lagi mengundurkan diri. “Bisa mengundurkan diri jika memang yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat tetap. Itupun diajukan oleh partai yang bersangkutan,” jelasnya.
Agung Lidartawan yang kini juga menjadi PLH Ketua KPU Buleleng, mengajak warga masyarakat untuk ikut menyelenggarakan pemilu dengan santai. Dan dia pun menjamin bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 nanti tidak ada lagi kesalahan seperti sebelumnya.”Saya janjikan itu, tidak ada lagi keterlambatan penyiapan logistik,” terangnya.
(ds)