Jakarta, Faktapers.id –Dugaan penyebaran berita bohong oleh Rocky Gerung, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan ketahap penyidikan.
Polri dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya tindak pidana terkait penyebaran berita bohong tersebut. Untuk itu kini penyidik terus melakukan upaya penyidikan untuk proses selanjutnya.
“Hasil gelar perkara penyidik sepakat untuk menaikan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Dirrespidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (30/10/2023).
Menurutnya, setelah itu penyidik akan kembali melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.“Sudah 17 orang saksi diperiksa,” ungkapnya.
Meski begitu kapan Roky Gerung bakal dipanggil kembali guna diperiksa, Brigjen Djuhandani belum bisa memastikan. Menurutnya tim penyidik akan diturunkan ke beberapa kota untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus tersebut.
Adapun daerah yang akan didatangi tim penyidik Bareskrim Polri, yakni Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Jogja dan Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti-bukti dan penyidikan yang disesuaikan dengan hasil yang diperoleh saat penyidikan di Bareskrim Polri.
Untuk diketahui, Roky Gerung sebelumnya dilaporkan kesejumlah polda terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong. Dalam kasus ini akhirnya Bareskrim Polri mengambil alih penanganan pengusutan kasus tersebut.
[]