Headline

Ini 3 Opsi Sanksi Etik Menanti Anwar Usman Jika Terbukti Melanggar di Putusan MKMK Selasa Besok

87
×

Ini 3 Opsi Sanksi Etik Menanti Anwar Usman Jika Terbukti Melanggar di Putusan MKMK Selasa Besok

Sebarkan artikel ini

 

Faktapers.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya pada Selasa besok, 7 November 2023.

diktuip dari Tempo, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada tiga opsi sanksi etik yang bisa diberikan kepada paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu dan para hakim MK lainnya.

Sanksi tersebut akan dijatuhkan apabila mereka terbukti melanggar etik dalam putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly kepada wartawan seusai menggelar persidangan etik hari pertama di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa malam, 31 Oktober 2023.

Jimly pun memberi penjelasan untuk masing-masing sanksi etik tersebut. Yang paling berat, kata Jimly, adalah sanksi pemberhentian. Menurut Jimly, ada beberapa jenis pemberhentian untuk hakim atau ketua MK yang terbukti melanggar etik.

Pemberhentian yang paling berat adalah jika secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, Jimly menyatakan ada juga pemberhentian dengan hormat.

“Selain itu ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota, tapi hanya diberhentikan sebagai ketua,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jakarta itu.

Selain itu, terdapat juga sanksi peringatan. Jimly menyebut ada beberapa variasi peringatan, di antaranya peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

Variasi tersebut, ujar Jimly, tidak ditentukan dalam PMK namun tetap bisa diberi perbedaan. Sementara itu, sanksi paling ringan disebut Jimly berupa sanksi teguran.

“Paling ringan itu teguran. Ada teguran lisan, teguran tertulis. Jadi (opsi sanksinya) teguran, peringatan, pemberhentian,” kata Jimly. “Variasi (sanksi) nya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *