Faktapers.id– Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) akan menyampaikan pernyataan keprihatinan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada pada Senin siang, 6 November 2023.
Pernyataan prihatin itu disampaikan ke MKMK setelah terungkap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman. Tak hanya rasa sedih, TPDI akan mendesak MKMK membentuk tim investigasi untuk menyelidiki akar masalah dari sejumlah pelanggaran Anwar.
“Setelah kepemimpinan Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi mengalami kehancuran, kehilangan kemandirian, kemerdekaan, dan prinsip-prinsip yang dijamin Undang-Undang 1945,” kata koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, melalui sambungan telepon, Ahad malam, 5 November 2023.
Petrus mengatakan, pelanggaran etik itu terjadi ketika putusan itu ada hubungan dengan orang yang punya hubungan kekeluargaan. Kasus ini jadi telah dilaporkan sejumlah pihak kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Bermacam laporan itu muncul setelah MK memutuskan perkara Nomor Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pelanggaran yang disoroti di antaranya perihal konflik kepentingan. “Karena terjadi hubungan keluarga dalam berbagai pelayanan tugas yudisial dan yustisial,” kata Petrus. Konflik kepentingan terjadi dalam putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Pasal ini mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.
Putusan itu dianggap memberi karpet merah buat putra sulung Presiden Joko Widodo atu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ponakan Anwar. Pasalnya dalam putusan tersebut ditambahkan klausul “sedang menjabat kepala daerah”. Gibran yang baru berumur 36 tahun tetap dicalonkan karena “sedang” menjabat Wali Kota Surakarta.
Menurut Petrus, Perekat Nusantara dan TPDI akan meminta supaya MKMK membentuk tim investigasi yang melibatkan Komisi Yudisial. Sebelumnya, Komisi Yudisial dilibatkan sebagai anggota MKMK. Namun kewenangan keterlibatan KY untuk memeriksa dan mengawasi para hakim termasuk di Mahkamah Agung dan MK itu gugur dalam uji materi tahun 2022.
Awalnya, keterlibatan KY dalam MKMK itu diatur dalam Pasal 27A huruf b UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Namun, kata dia, pasal itu telah dihilangkan dalam putusan MK pada 2022 tersebut.
“Sehingga kami mau katakan, di masa Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi menutup diri dari kontrol publik,” ucap Petrus. “Lembaga satu ini benar-benar anti-terhadap kontrol publik.” (*)