DaerahBali

Sempat Digugat Ke PN, DPRD Buleleng Seri Sami Tempuh Jalur Perdamian Lunasi Hutang

99
×

Sempat Digugat Ke PN, DPRD Buleleng Seri Sami Tempuh Jalur Perdamian Lunasi Hutang

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Faktapers.id – Kasus wanprestasi hutang piutang antara oknum Anggota DPRD Buleleng Luh Seri Sami (52) dengan suaminya Ketut Sudiarsana (55) yang digugat oleg Made Ayu Puspita Dewi Arta (39) secara sah saat ini dituntaskan. Kedua belah pihak sepakat menempuh perdamaian secara kekeluargaan di saksikan kuasa hukum penggugat, I Nyoman Sunarta, SH., MH., dan kuasa hukum tergugat, I Nyoman Nika,SH (8/11/2023)

Dalam kesepakatan tersebut, penggugat dan para tergugat sepakat untuk menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Perkara Perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara: 9/Pdt.G.S/2023/PN.Singaraja.

Dalam penyelesaian tergugat Seri Sami dan suaminya Ketut Sudiarsana menyatakan kesepakatan untuk melunasi hutang sebesar Rp. 488.492.000,- dengan menyerahkan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat kedua. Kepada awak media Nyoman Sunarta ditemui mengungkapkan

“Memang sepakat dengan menyerahkan tanah seluas 1.665 M2 sebagai penganti yang berlokasi di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Buleleng,” ungkap Sunarta

Selaku kuasa hukum penggugat, dalam pelunasan pembayaran hutang tergugat pertama tersebut dengan menyerahkan sebidang tanah akan dilakukan melalui proses peralihan hak yang sah secara hukum berupa jual beli yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dihadapan Notaris/PPAT Luh Putu Widyastuti, SH, MKn

“Segala biaya yang timbul untuk proses peralihan hak atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik dari para tergugat sepenuhnya dikeluarkan oleh klien kami. Dan para tergugat memberikan jaminan atas sebidang tanah di Desa Pangkung Paruk tidak dalam dalam sengketa serta tidak menjadi objek sita atau jaminan hutang pada pihak lain,” terang Nyoman Sunarta

Sebelumnya, para tergugat Luh Seri Sami dan Ketut Sudiarsana sebagai pasangan suami istri meminjam uang kepada Ayu Puspita Dewi Arta sejumlah Rp. 514.192.000,- dengan jaminan janji sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik, dengan luas 1.665 m2, atas nama Ketut Sudiarsana di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng, bahkan perjanjian itu dikuatkan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 16 Januari 2021 di Kantor Kades Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng dan diketahui oleh Ketut Sudiarsana selaku Kades

Dalam perjajian hutang piutang itu, selama bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Maret 2022, Seri Sami mencicil pengembalian hutang sejumlah Rp. 25.700.000,-, sehingga sisa hutang sebesar Rp. 488.492.000,-.

Mencuatnya kasus Wanprestasi yang dilakukan pejabat publik di Buleleng ini lantaran korban Ayu Puspita Dewi Arta melalui kuasa hukumnya dan rekan menyampaikan surat somasi yang tidak pernah ditanggapi sehingga permasalahan itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, bahkan sempat mangkir saat dihadapkan ke persidangan.

(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *