Headline

KPK Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

80
×

KPK Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Sebarkan artikel ini

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Senin, 13 November 2023. Tersangka itu yakni, Zulfikar Fahmi (ZF), selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ZF menjadi tersangka ke-12 dalam kasus yang melibatkan eks Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Harno Trimadi tersebut. 

“Tim penyidik menahan tersangka ZF untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 November hingga 2 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 13 November 2023. 

Ghufron mengatakan, peran ZF dalam kasus ini adalah sebagai pemberi suap kepada Syntho Pirjani Hutabarat (SPH), selaku Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah. Uang itu dimaksudkan agar perusahaan ZF dimenangkan dalam lelang proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur tahun 2023 hingga 2024. 

“Agar perushaaannya terpilih, ZF melakukan pendekatan dengan SPH,” kata Ghufron. 

Ghufron mengatakan, ZF melakukan pendekatan kepada SPH bersama tersangka Asta Danika (AD), selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama. Keduanya memberikan uang senilai Rp 935 juta untuk SPH melalui beberapa kali transfer. 

“Terjadi kesepakatan antara AD dan ZF dengan SPH agar dapat dimenangkan dengan adanya pemberian sejumlah uang,” kata Ghufron. 

Atas perbuatannya, ZF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dua terdakwa sudah dituntut jaksa 

Jaksa KPK telah menuntut eks Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Harno Trimadi, Senin 13 November 2023. Dalam sidang, Jaksa meminta majelis hakim memberikan hukuman 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Harno. 

Iklan

Jaksa juga mewajibkan Harno membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 1 miliar, USD 20 ribu, dan SGD 30 ribu. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda Harno. Ketika tidak mempunyai harta benda untuk membayar sisa uang pengganti akan dikenai kurungan selama 3 tahun. 

Selain Harno Trimadi, jaksa juga membacakan tuntutan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dengan hukuman 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Rp 300 juta.

Terungkapnya kasus korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa, 11 April 2023 lalu. 

OTT itu terkait bancakan Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan; Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. 

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. 

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Pilihan Editor: Suhartoyo Janji Bentuk MKMK Permanen yang Disebut Pernah Ditolak Anwar Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *