Headline

Salah Satu Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Diringkus di Tangerang

88
×

Salah Satu Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Diringkus di Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Jakarta  -Seorang pria berinisial MFR (24) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan tiket konser Coldplay diamankan polisi.

Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, Iptu Hotma Manurung mengatakan bahwa pelaku penipuan penjualan tiket itu melalui media sosial dengan harga Rp2 juta hingga Rp14 juta rupiah dari tujuh orang menjadi korban atas modus penipuan yang dilakukan pelaku tersebut.

“Tersangka melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara memasang iklan tiket konser band Coldplay dengan harga tiket mulai dari Rp2 juta sampai Rp14 juta,” katanya, Jumat (17/11/2023).

“Dari aksi penipuan ini berawal para korban melihat iklan di media sosial yang kemudian tertarik lalu menghubungi pelaku.Kemudian, setelah tertarik atas tawarannya, korban pun mentransfer uang senilai Rp6 juta sebagai tanda jadi pada awal bulan Juni 2023,” terangnya.

Namun, sambung Kapolsek,  pada pertengahan Juni itu korban dan tersangka bertemu di Jakarta  mereka langsung membuat perjanjian kesepakatan harga. Korban pun kembali mengirim uang kepada tersangka sebesar Rp8.778.750.

“Setelah itu tersangka meminta pelapor untuk melunasi pembayaran tiket tersebut. Korban kembali mengirimkan kembali sejumlah uang sebesar Rp 14.778.750,” katanya.

Sampai dengan pelaksanaan konser Coldplay itu gelar pada Rabu (15/11), korban tidak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.

“Bahkan beberapa sebelum konser dilaksanakan, tersangka sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Panongan,” terangnya.

Berdasarkan laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sering berada di daerah Blok M, Jakarta Selatan. Polisi pun kemudian berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka saat diperiksa mengakui telah melakukan penipuan terhadap para korban sebanyak tujuh) orang korban dengan total nilai kerugian kurang lebih sebesar Rp160 juta.

Atas perbuatan pelaku dikenakan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

[*/Uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *