Banten, Faktapers.id – Polda Banten menangkap JM (43) mantan pengacara Rozi Zay Hakiki mantan suami Norma Risma dituding telah mencabuli anak di bawah umur atau bocah SMP berusia 14 tahun.
Sebelumnya berdasarkan video yang beredar saat JM diamankan Polda Banten, ketika warga mendatangi kantor oknum pengacara tersebut.
Warga menggerebeknya di Perumahan Kepuren Residence, Kelurahan Kepuren, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Puluhan warga yang tampak marah, terlihat menyerat JM dan memaki-makinya. Tak lama berselang, sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan penangkapan oknum pengacara yang pernah mengawal kasus viral perselingkuhan mertua dan menantu itu.
“Pada Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka,” terangnya.
Didik menerangkan, penangkapan JM sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten.
“Yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu 15 November 2023,” tambahnya.
Didik mengungkapkan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, dan pemeriksaan di Polda Banten.
“Pasca diamankannya terlapor penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya,” pungkasnya.
[]