Faktapers.id JAKARTA – Dewan Pengawas ( Dewas ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada waktu ini menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran etik 93 pegawai KPK. Mereka menyalahgunakan wewenang agar tahanan sanggup mendapatkan prasarana tambahan berbentuk handphone (HP).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan, besaran biaya yang tersebut dikenakan untuk menyelundupkan hp mencapai puluhan juta.
“Sekitar berapa ya, Rp10-20 juta, selama ia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang tersebut dibayarkan,” kata Albertina, Kamis (18/1/2024).
Tak berhenti di dalam situ, para tahanan juga akan dikenai biaya lagi setiap mengisi daya dari HP mereka. Albertina menyebutkan, untuk mengisi daya dari HP para tahanan menggunakan power bank yang dimaksud dipatok tarif banyak ribu.
“Hp itukan perlu daya, kan ada powerbank nge-charge powerbank nanti harus bayar juga, nge-charge hpnya sekitar Rp200-300 ribu,” ujarnya.
Albertina menjelaskan, biaya beratus-ratus ribu itu dikenakan untuk sekali pengisian baterai. Selain itu, pungli juga ditujukan untuk mendapatkan makanan dalam luar waktu yang dimaksud telah dilakukan ditentukan.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap modus-modus pungutan liar atau pungli dalam Rutan KPK. Skandal pungli yang disebutkan diduga melibatkan 93 pegawai KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menjelaskan, pungli yang dimaksud mencapai Rp6,1 miliar itu intinya bermodus memberikan sarana tambahan untuk tahanan KPK.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan untuk tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih,” kata Haris, diambil Kamis (17/1/2024).
Contoh infrastruktur tambahan itu adalah membolehkan tahanan memakai handphone hingga mengisi daya baterainya. “Misalnya HP untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga di bentuk apa namanya nge-charge HP dan juga lain-lain,” ucapnya.