Berita

Kejari Jakbar Selesaikan 62 Perkara Gunakan Restorative Justice

×

Kejari Jakbar Selesaikan 62 Perkara Gunakan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kejari Jakbar Selesaikan 62 Perkara Gunakan Restorative Justice

 

Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) telah menyelesaikan sebanyak 62 perkara dengan keadilan restorative selama tahun 2023.

“Tahun 2023 saja kita menyelesaikan perkara berdasarkan ‘restorative justice’ ada 62 perkara,” sebut Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Dijelaskan Hendri, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative dilakukan jika memungkinkan secara peraturan yang berlaku.

“Kalau ini perkara dewasa yang memang telah diatur berdasarkan peraturan kejaksaan yang memungkinkan untuk diselesaikan secara restoratif,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebut, salah satu syarat diselesaikannya perkara berdasarkan keadilan restorative adalah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“Contohnya misalnya perkara yang kerugianya minim. Penganiayaan yang ringan yang kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan adanya pemulihan. Kata kuncinya adalah pemulihan. Korban itu telah dipulihkan. Kalau sakit ya mungkin ada uang untuk memeriksakan dia sampai sembuh,” jelas Hendri.

Kemudian, lanjutnya, jika perkaranya penipuan, maka sejumlah kerugian korban telah dikembalikan oleh pelaku.

“Kalau penipuan atau pencurian telah dikembalikan sejumlah kerugian yang dialami oleh korban, seperti itu,” katanya.

Ia menegaskan, pada dasarnya keadilan restoratif dipilih karena adanya pemulihan kerugian korban dan kesepakatan kedua belah pihak.

“Semuanya adalah adanya pemulihan dan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Hendri.

Namun, tambahnya, keadilan restorative tidak diterapkan untuk perkara-perkara besar.

“Tapi tentu tidak untuk perkara-perkara yang besar,” pungkasnya. (ibeng )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *