Faktapers.id JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ada ada yang tersebut teriak-teriak perihal kecurangan pemilihan raya 2024. Menurutnya, pernyataan yang dimaksud merupakan sikap memihak Jokowi dikarenakan bukan menyatakan larangan untuk pihak yang tersebut sudah ada menyatakan kemenangan.
Padahal, belum terdapat hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana pemilu. “Kita dilarang teriak-teriak curang, tetapi yang tersebut lain boleh teriak-teriak telah menang, itu kesulitan bagi saya, pidato lagi, di dalam GBK lagi, yang dimaksud konon kabarnya ada fasilitas-fasilitas negara pada dalam,” kata Feri di diskusi ‘Jaga Pemilu’ dengan lembaga-lembaga penduduk sipil pemantau pemilihan umum yang tersebut diselenggarakan di area Jakarta, Hari Sabtu (17/2/2024).
“Bagi saya pernyataan-pernyataan presiden itu menunjukkan tak berimbangnya di berbagai hal,” sambungnya.
Menurutnya, ucapan yang dimaksud menunjukkan ketidaktahuan hak warga negara pada pemeliharaan hak sipil lalu kebijakan pemerintah pada pemilu. “Sehingga kemudian mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kesannya menyederhanakan masalah,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Feri juga menyinggung persoalan pernyataan Jokowi terkait anaknya yang mana belum tertarik terjun ke politik. Dalam pernyataan tersebut, Jokowi mengklaim anaknya masih fokus untuk berdagang.
“Jangan dilupakan Pak Presiden itu yang tersebut bilang bahwa anak saya tidak ada berminat di ruang politik, masih berdagang, ternyata dagang politik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menanggapi terkait adanya kecurangan pada waktu perhitungan kata-kata di tempat TPS ataupun pada memasukkan data hasil suara. Menurutnya, di dalam TPS sudah ada ada saksi serta juga pihak Bawaslu lalu aparat keamanan.
(*)