Berita

Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

5
×

Alasan PKS Tolak RUU DKJ: Cacat Prosedural

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id ~ , Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke sidang paripurna dalam waktu dekat. Delapan dari sembilan fraksi partai politik di parlemen menyetujui bahwa RUU DKJ sudah bisa dibawa ke pembahasan tahap II atau rapat paripurna.

 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak susunan RUU tersebut.Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar mengungkapkan partainya memiliki beberapa alasan untuk menolak RUU DKJ. Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat pleno Baleg DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin malam, 19 Maret 2024.

 

Pertama, kata Anshory, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU DKJ bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan. Pasalnya, pembentukan UU DKJ seharusnya dilaksanakan setidaknya dua tahun setelah UU Ibu Kota Negara (IKN) disahkan pada 15 Februari 2022.Anshory mengatakan bahwa langkah DPR tetap memaksakan pembahasan RUU DKJ menjadi bermasalah secara hukum.

 

Menurutnya, cacat prosedural tersebut berdampak terhadap substansi RUU DKJ. Selain itu, waktu pembahasannya yang terbatas. “Berdampak kepada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan UU Jakarta,” ucap Anshory dalam penyampaian pendapat rapat pleno Baleg DPR, Senin 18 Maret 2024.

 

Anshory berujar ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan RUU DKJ akan menyebabkan legitimasi RUU tersebut jadi lemah. Dia memberikan contoh UU Cipta Kerja dan UU IKN yang banyak menuai kritik setelah pengesahannya melalui proses yang terburu-buru.Iklan

Fraksi PKS juga menyoroti ketidakjelasan dalam makna kekhususan yang diberikan kepada Jakarta dalam RUU tersebut. Menurut Anshory, DPR seharusnya mendetailkan kekhususan Jakarta sebelum mengesahkan RUU DKJ.

 

“Dengan demikian menjadi jelas apa yang menjadi kekhususan Jakarta, bukan sekedar namanya saja,” ujar dia.Selain itu, Fraksi PKS memberi catatan bahwa seharusnya RUU DKJ mengatur Jakarta agar memiliki pemerintahan kota dan kabupaten yang otonom, bukan hanya administratif. Anshory mengklaim hal tersebut adalah salah satu aspirasi masyarakat Jakarta yang belum terakomodasi.

 

“Untuk pemerintahan di wilayah kota otonom membutuhkan pemerintahan wilayah kota yang terdiri dari wali kota dan DPRD kota, di mana pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat,” ucap Anshory.

Di akhir penyampaian pendapatnya dalam rapat pleno Baleg DPR, Anshory memberi penegasan bahwa Fraksi PKS menolak RUU DKJ. “Kami Fraksi PKS dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucapkan bismillahirahmanirahim menyatakan menolak RUU Daerah Khusus Jakarta,” kata dia. (*)