JAKARTA – Dua dari lima terperiksa persoalan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1.047 pelajar dengan modus kegiatan magang masih berada di dalam Jerman. Keduanya merupakan Warga Negera Tanah Air (WNI).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, keduanya menetap pada Jerman, namun dia masih Warga Negara Tanah Air (WNI).
“Kebetulan yang tersebut bersangkutan sedang berada di Jerman sejak pra perkembangan itu beliau di dalam Jerman, dua-duanya suaminya Warga Negara Jerman tapi ia masih Warga Negara Indonesia,” kata Djuhandhani, Kamis (28/3/2024).
Kedua terdakwa itu adalah perempuan berinisial ER alias EW, 39 tahun; juga A alias AE 37 tahun. Mereka berafiliasi dengan PT. SHB kemudian PT CVGEN. Diketahui PT SHB berperan di melakukan sosialisasi acara magang terhadap para mahasiswa, dan juga mengenakan biaya pada pada waktu pendaftaran.
Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan juga pelindungan Pekerja Migran Indonesi Kemnaker mengungkap, PT SHB bukan terdaftar sebagai Korporasi Penempatan Pekerja Migran Negara Indonesia (P3MI) di dalam data base mereka.
Sementara PT CVGEN selaku pihak yang digunakan mengurus persyaratan pemberangkatan para pelajar ke Jerman merupakan pihak yang menerima uang pendaftaran magang mahasiswa.
Artikel ini disadur dari Dua WNI Tersangka TPPO 1.047 Mahasiswa Menetap di Jerman