Jakarta, faktapers.id -Adanya kebijakan cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri , Sistem Ganjil-Genap di Jakarta tidak berlaku mulai dari 6-15 April 2024.
Demikianlah dipublis dari media sosial Dilantas Polda Metro Jaya, Jumat (5/4/2024).
“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6 s/d 15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Meski demikian, pengguna kendaraan diharapkan tetap waspada dalam berlalulintas. Usai cuti bersama, aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan.
[]