BaliDaerah

ldul Fitri 1445 H, 1553 Napi Binaan Mendapatkan Remisi, 9 Dinyatakan Langsung Bebas

5
×

ldul Fitri 1445 H, 1553 Napi Binaan Mendapatkan Remisi, 9 Dinyatakan Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

Krobokan – faktapers.id– Hikmah ldul Fitri atau di Rayakan sebagai Hari Kemenangan oleh Umat muslim, dirasakan oleh Napi yang beragama islam, sebanyak 1553 Narapidana dan Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah dan 9 dinyatakan langsung Bebas. Mereka tersebar di semua Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Bali.

“Narapidana dan Anak Binaan kita tahun ini yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah sebanyak 1553 orang, dan dari angka tersebut, 9  orang di antaranya langsung bebas,” terang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu usai menyerahkan remisi Idul Fitri kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Rabu (10/4).

Pramella menjelaskan bahwa remisi khusus Hari Raya Idul Fitri yang diterima oleh Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. “Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna” jelas Pramella saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adapun rincian 1553 Narapidana yang mendapatkan remisi yakni di Lapas Kerobokan sebanyak 422 orang, Lapas Perempuan Kerobokan sebanyak 77 orang, Lapas Narkotika Bangli sebanyak 558 orang, Lapas Karangasem sebanyak 107 orang, Lapas Tabanan sebanyak 36 orang, Lapas Singaraja sebanyak 57 orang, LPKA Karangasem sebanyak 7 orang, Rutan Klungkung sebanyak 18 orang, Rutan Bangli sebanyak 156 orang, Rutan Gianyar sebanyak 64 orang, dan Rutan Negara sebanyak 51 orang.

9 orang narapidana yang langsung bebas yakni 4 orang narapidana di Lapas Kerobokan, 2 orang narapidana di Rutan Klungkung, 1 orang narapidana di Rutan Gianyar, dan 2 orang narapidana di Rutan Negara.

Pramella berharap pemberian Remisi Idul Fitri dapat menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan baik di Lapas/Rutan/LPKA. Dia juga mengajak seluruh Warga Binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib. “Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” pungkasnya.

(*/ans)