Hukum & KriminalJabodetabek

Pengelola Mini Market Tanggung Jawab Juga Lakukan Pengawasan Parkir Liar, Minimal Menempel Pengumuman Parkir Gratis

5
×

Pengelola Mini Market Tanggung Jawab Juga Lakukan Pengawasan Parkir Liar, Minimal Menempel Pengumuman Parkir Gratis

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Jakarta, faktapers.id – Gerakan untuk tidak memberikan uang pada juru parkir liar marak digaungkan. Pasalnya  parkir liar dianggap merugikan banyak pihak mulai dari pengunjung, pengusaha dan negara.

Menyikapi hal ini, pemerhati masalah transportasi dan hukum, Umar Abdul Aziz, SH, MH mengutarakan, bahwa parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam hal ini Pemda pada umumnya sudah tahu bahwa usaha mini market dan sejenisnya membayar restribusi. Oleh sebab itu, untuk menghindari tumpang tindih retribusi, tidak ada lagi kewajiban membayar parkir di tempat perbelanjaan tersebut (Alfamart, Indomaret dan sejenisnya).

“Menyadari hal tersebut pihak Dishub tidak menempatkan petugasnya di tempat perbelanjaan dimaksud,” kata Umar kepada faktapers.id, Senin (22/4/2024).

Menurut Umar, apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub) kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.

“Pengelola mini market memiliki tanggung jawab juga untuk melakukan pengawasan minimal menempel pengumuman Parkir Gratis,” tandasnya.

“Keberanian dan pengawasan perlu ditimbulkan dan diadakan. Bila ada perlawanan dari oknum yang melakukan praktek liar dan melakukan pungutan laporkan pada Kepolisian terdekat,” tambah Umar.

Dijelaskan Umur, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi.

“Lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung. Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya. Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut,” papar Umar.

Hal senada dikatakan Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya,Budiyanto bahwa pihak Pemda juga harus ikut bertanggung jawab melakukan pengawasan. “Karena dikhawatirkan ada yang menyamar petugas parkir resmi dengan menggunakan atribut seolah-olah resmi padahal palsu,” ujarnya.

Ia mengingatkan harus ada sinergi atau kerja sama antara masyarakat, pengelola mini market dan pemangku kepentingan (Porli dan Dishub) untuk melakukan edukasi, pengawasan dan penindakan.

(ig)