TranportasiNasional

Nomor pada Surat Izin Mengemudi atau SIM Bakal Menggunakan Nomor Induk Kependudukan

6
×

Nomor pada Surat Izin Mengemudi atau SIM Bakal Menggunakan Nomor Induk Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto: Sena Pratama/kumparan

Jakarta, faktapers.id – Terobosan baru dilakukan  Kepolisian Republik Indonesia, bakal mengganti nomor pada Surat Izin Mengemudi atau SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP. “Ini kami sedang rancang, mudah-mudahan bisa tahun depan,” ungkap Yusri, Rabu (22/5/2024).

Langkah tersebut katanya, sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia. Sebab, diungkapkan Yusri bahwa selama ini pembuatan SIM bisa dilakukan oleh seseorang di tempat atau daerah di luar domisili alamat KTP.

“Kalau yang sekarang ini praktiknya, Anda misalnya sudah punya SIM aktif yang bikin di Bekasi. Tapi masih bisa bikin SIM baru yang sama di kota atau daerah lain, nanti kalau sudah pakai NIK tidak bisa lagi begitu. Jadi itu namanya single data,” terang Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol., Yusri Yunus.

“Jadi kita mengharapkan semua yang pakai kartu atau ID itu bisa menggunakan single data. Misalnya KTP itu sudah pakai NIK, makanya kalau nanti dicari nomor NIK itu akan keluar data KTP dan SIM juga jika sudah pakai NIK. Atau bisa juga BPJS misalnya nanti ikutan datanya pakai NIK ya akan keluar juga jika dicari. Ini kan memudahkan, data kita valid karena hanya punya SIM (pada setiap golongan). Bahwa Anda hanya bisa punya SIM A satu, SIM C satu, dan sebagainya,” jelas Yusri

Mengenai syarat pembuatan atau permohonan SIM baru sejatinya tidak mengatur secara gamblang mengenai domisili pemegang KTP harus sesuai dengan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, disebutkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para pemohon pembuatan SIM baru.

Adapun syaratnya:

Syarat Usia
Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Usia 20 tahun untuk SIM BI
Usia 21 tahun untuk SIM BII.
Syarat Administrasi
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Hasil tes psikologi
Pengisian formulir pendaftaran
Rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan
Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan Dokter
Sehat rohani dengan bukti surat lulus psikologis.
Syarat Lulus Ujian
Lulus ujian teori
Lulus ujian praktik
Lulus ujian keterampilan melalui simulator.

()