Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani: Ada Sejumlah Kejanggalan Dalam Penetapan Kliennya

×

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani: Ada Sejumlah Kejanggalan Dalam Penetapan Kliennya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id –  “Ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai pelaku di kasus Vina Cirebon” ungkap Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong, Sugianti Iriani yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Menurut  Sugianti  kejanggalan tersebut diantaranya:

Tahun 2016 Rumah Pegi Digeledah Polisi
Sugianti menuturkan, sebenarnya di tahun 2016, rumah Pegi sudah pernah didatangi polisi. Namun saat itu Pegi sedang tidak ada di rumah karena tengah bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

“Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti? Padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (pada 29 Agustus 2016), dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan,” terang Sugianti di Cirebon, Kamis (23/5/2024).

Ia juga meyakini kliennya tak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pasalnya saat kejadian, Pegi sudah berada di Bandung.

“Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016,” ujarnya.

Data DPO yang Berbeda

Sugianti juga menyinggung soal data yang tercantum dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis kepolisian. Dalam data itu, Pegi disebut berusia 31 tahun, berambut ikal, tinggi badan 160 centimeter, dan beralamat di Banjarwangunan, Cirebon. Sementara Pegi kan di Kepongpongan. Lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun,” tutur Sugianti.

Sebelumnya, saat ditemui di Desa Kepongpongan, kepala desa setempat, Wawan Setiawan, mengungkapkan sebenarnya ada lima orang bernama Pegi di wilayahnya. Namun Pegi yang ditangkap memang sering nongkrong di luar desa, khususnya di sekitar Kota Cirebon.

Tak Diberi Tahu Saat Penggeledahan

Penangkapan Pegi  oleh Polda Jabar dilakukan  pada Selasa (21/5/2024) malam di Bandung. Kemudian sehari setelah penangkapan Pegi, Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota langsung menggeledah rumah nenek Pegi, tempat Pegi tinggal, di Desa Kepongpongan.

Penggeledahan ini dimulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 16.30 WIB. Menurut polisi, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan untuk membantu proses penyidikan.

Penggeledahan ini membuat Sugianti merasa kecewa karena tak pernah diberi tahu. Saat penggeledahan pun, Sugiarti masih berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk di-BAP.
“Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberi tahu,” ujar Sugianti.

Dalam kasus ini, menurut Sugiarti, Pegi disangkakan dengan pasal yang sama dengan delapan pelaku lainnya yang sudah ditangkap dan sedang atau sudah menjalani masa tahanan.

Saat ini masih ada dua pelaku lainnya yang buron, yaitu Andi dan Dani.
“Dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340. Disangkakannya sama dengan terpidana lainnya,” pungkas Sugiarti.

()