Jakarta, faktapers.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu (30/6/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024.
NPWP dengan format 15 digit hanya berlaku sampai Minggu (30/6/2024). Sementara, implementasi NPWP format 16 digit baru digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan akan diterapkan secara penuh pada di masa depan.
Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” kata Dwi.
Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP Dwi mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan. Layanan yang ia maksud, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi, sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Bagi orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP Wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, karena dapat dilakukan secara online menggunakan gawai. Simak cara pemadanan NIK dan NPWP berikut ini: Kunjungi laman www.pajak.go.id Tekan login Masukkan 16 digit NIK Masukkan kata sandi dan kode keamanan Klik login Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini: Kunjungi laman www.pajak.go.id Tekan login Masukkan 15 digit NPWP Masukkan kata sandi dan kode keamanan Buka menu profil Masukkan NIK sesuai KTP Cek validitas NIK Klik ubah profil Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan.
Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Tutorial memadankan NIK dan NPWP juga dapat disaksikan melalui YouTube
[]