Jakarta, faktapers.id ~ Dana Tapera diisukan akan digunakan menutup defisit ternyata tidaklah benar. Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam menepis isu Tapera akan digunakan untuk menambah penerimaan negara.
Saiful menuturkan, dana Tapera tidak akan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebanyak 80 persen dana dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) rencananya akan diinvestasikan dalam bentuk surat berharga negara berupa obligasi.
Ia menjelaskan, Dana Tapera yang dimiliki setiap peserta akan dicatat pada akun Single Investor Identification (SID).
Nantinya, setiap peserta Tapera dapat
Terpisah, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia (UI), Budi Frensidy mengungkapkan, alokasi dana Tapera untuk investasi obligasi merupakan pilihan bijak.
Ia mencontohkan, pengelolaan dana rakyat seperti Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau sekarang BPJS Ketenagakerjaan juga menaruh dana kelolanya di SBN.
Akan tetapi meskipun demikian, Budi masih mempertanyakan, bagaimana pengelolaan dana peserta Tapera yang sudah telanjur memiliki rumah.
Apabila membutuhkan waktu lama untuk memanfaatkan Tapera, pengelolaan dana yang ada di investasi SBN nantinya akan lebih menguntungkan pemerintah.
Dana ini bisa membantu pemerintah untuk mengatasi defisit anggarannya. Tetapi, untuk pegawai dan perusahaan swasta, kalau diwajibkan, menjadi sangat memberatkan mereka,” ujar Budi.
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan, mayoritas dana di Tapera akan dimasukkan dalam obligasi negara.
Obligasi negara yang dimaksud adalah berupa Surat Berharga Negara (SBN). Sementara itu, sisa dana yang ada di Tapera akan dimasukkan dalam obligasi korporasi.
Selain itu, portofolio investasi yang ditempatkan pada SBN bersumber dari peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) yang sudah menyelesaikan kepesertaannya.
Ini kita optimalkan melalui kontrak investasi kolektif yang itu dijalankan oleh para manager investasi dan portofolionya kurang lebih 80 persen (ditempatkan) di obligasi,” jelas Heru.
Heru juga memastikan bahwa instrumen investasi obligasi akan dipilih yang memiliki kualitas tinggi.
Menurutnya, kebanyakan dari portofolio yang digunakan untuk menyimpan Tapera memiliki peringkat triple A dan dinilai sangat aman.
Sementara itu Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari masyarakat akan diinvestasikan ke instrumen sukuk dan surat berharga negara (SBN).
“Pembiayaan untuk perumahan boleh invest di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah. Dia boleh jelas, [ke instrumen] deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk sukuk dan lain-lain. Dia juga boleh invest di bentuk investasi lain yang aman,” kata Astera dalam media briefing di Jakarta, Rabu (5/6/2024)
()