Politik

Kader Golkar yang Tak Puas Terpilihnya Bahlil Sebagai Ketum Golkar, Gugat ke PN Jakarta Barat

8
×

Kader Golkar yang Tak Puas Terpilihnya Bahlil Sebagai Ketum Golkar, Gugat ke PN Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini
foto:  Bahlil Lahadalia (tengah) berpegangan tangan dengan Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) dan  Bambang Soesatyo (kiri).dok.humasgolkar

Jakarta, faktapers.id   — Posisi Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum baru Golkar digugat kader Partai Golkar.

Hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar yang menghasilkan Bahlil sebagai ketua umum baru Golkar didaftar gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

M. Rafik, salah satu kader Golkar yang ikut menggugat menilai Munas XI yang berlangsung 20-21 Agustus 2024 lalu di Jakarta ini melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar hasil Munas X tahun 2019 lalu.

Menurutnya Munas ke-XI Partai Golkar yang baru-baru ini digelar melawan hukum lantaran berlawanan aturan dalam Anggaran Dasar PG Pasal 39 Ayat 2 poin a yang menyatakan bahwa Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024, bukan Agustus.

Ia menyebut perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019, bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

“Sudah semestinya Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekjen bersama kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan ketum Airlangga Hartarto yang telah mundur sampai Desember 2024 mendatang,” kata Rafik dalam keterangannya kepada Sabtu (24/8/2024).

*Golkar malah langsung menetapkan forum Munas di 20 -21 Agustus 2024 dan terbitkan SK Kepanitiaan Tanggal 15 Agustus 2024. Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut karena dasar hukum penyelenggaraannya sudah salah,” ungkapny.

Rafik pun berharap Kemenkumham dapat membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

“Agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima berita acara perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 karena kasus ini sedang diajukan ke PN,” tandasnya.

Rafik menyampaikan perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Terkait hal ini, media ini berupaya menghubungi Sekjen Golkar Sarmuji melalui pesan singkat untuk  kengkonfirmasi gugatan ini. Akan tetapi  yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini diturunkan.

(*)