NasionalParlemenPolitik

Muhammad Burhanuddin, SH, MH: Pilkada Langsung Perlu Evaluasi, Pemilihan Melalui DPRD Solusi Menuju Pemerintahan yang Lebih Bersih

2
×

Muhammad Burhanuddin, SH, MH: Pilkada Langsung Perlu Evaluasi, Pemilihan Melalui DPRD Solusi Menuju Pemerintahan yang Lebih Bersih

Sebarkan artikel ini
Muhammad Burhanuddin, SH, MH, Ketua Umum GACN (foto:istimewa)

Jakarta, faktapers.id – Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara (GACN) secara resmi menyambut positif wacana yang diusung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penghapusan Pilkada langsung dan pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut Muhammad Burhanuddin, SH, MH, Ketua Umum GACN, wacana ini merupakan langkah strategis yang perlu didukung guna memperbaiki sistem demokrasi Indonesia, yang dalam beberapa tahun terakhir telah diwarnai berbagai masalah serius akibat pelaksanaan Pilkada langsung.

Pilkada Langsung: Antara Harapan dan Kenyataan

Muhammad Burhanuddin mengungkapkan bahwa meskipun Pilkada langsung pada awalnya memberikan harapan baru bagi demokrasi Indonesia dengan memberikan hak suara langsung kepada rakyat, pelaksanaannya selama ini justru menghadirkan dampak negatif yang merusak tatanan demokrasi. Beberapa masalah yang muncul akibat Pilkada langsung, menurut Burhanuddin, antara lain:

  1. Politik Uang yang Merajalela
    “Pilkada langsung telah membuka celah bagi maraknya praktik politik uang yang merusak kualitas demokrasi kita,” ujar Burhanuddin. Ia menjelaskan bahwa banyak calon kepala daerah yang menggelontorkan uang dalam jumlah besar untuk membeli suara melalui praktik yang dikenal dengan istilah “serangan fajar”. Hal ini tidak hanya merugikan pemilih, tetapi juga menciptakan iklim politik yang tidak sehat.
  2. Biaya Politik yang Fantastis
    Burhanuddin juga menyoroti meningkatnya biaya politik yang tidak terkendali. “Untuk menjadi gubernur, belanja politik bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Akibatnya, banyak kepala daerah yang merasa perlu ‘mengembalikan modal’ setelah terpilih, yang berujung pada praktik korupsi,” lanjutnya. Menurutnya, biaya politik yang tinggi ini juga membebani anggaran negara dan rakyat, mengalihkan fokus pemimpin daerah dari pelayanan publik ke upaya pengembalian investasi politik.
  3. Meningkatnya Kasus Korupsi
    Data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa dari tahun 2004 hingga 2024, 167 kepala daerah terjerat kasus korupsi, dengan banyak di antaranya yang dipilih melalui Pilkada langsung. Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa 138 kandidat Pilkada 2024 terindikasi terlibat dalam kasus korupsi. Fakta ini menunjukkan adanya kaitan yang kuat antara Pilkada langsung dengan meningkatnya korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Mencari Solusi untuk Pemilihan Kepala Daerah yang Lebih Bersih

Muhammad Burhanuddin menegaskan bahwa upaya untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukan berarti langkah mundur dalam berdemokrasi. Sebaliknya, hal ini adalah sebuah reformasi yang diperlukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia dan menciptakan pemerintahan daerah yang lebih bersih dan efisien. Menurutnya, beberapa alasan utama mengapa sistem ini perlu dipertimbangkan adalah:

  1. Mengurangi Biaya Pilkada yang Mahal
    Sistem Pilkada langsung menghabiskan dana yang sangat besar, yang sebagian besar bersumber dari anggaran negara dan masyarakat. Dengan mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD, biaya politik yang sangat tinggi ini dapat diminimalisir, sehingga anggaran negara dapat lebih difokuskan pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
  2. Menghilangkan Budaya Politik Uang
    “Dengan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kita bisa mengurangi praktik politik uang yang telah menjadi budaya buruk dalam Pilkada langsung,” tegas Burhanuddin. Pemilihan melalui DPRD diyakini akan memungkinkan pemilih untuk memilih calon berdasarkan kualitas, moralitas, dan kapasitas kepemimpinan, bukan berdasarkan iming-iming materi.
  3. Meningkatkan Akuntabilitas dan Pengawasan
    Salah satu keuntungan sistem pemilihan melalui DPRD adalah pengawasan yang lebih ketat. Dengan adanya kontrol langsung dari partai politik, serta pengawasan dari lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri, proses pemilihan kepala daerah dapat lebih transparan dan akuntabel, mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan.
  4. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan
    Pemilihan melalui DPRD diharapkan dapat menghasilkan pemimpin daerah yang lebih profesional dan berintegritas. “Pemimpin daerah yang dipilih melalui DPRD akan lebih fokus pada pembangunan dan pelayanan publik, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” jelas Burhanuddin.

Langkah Konkret Garuda Asta Cita Nusantara

Untuk mewujudkan perubahan tersebut, Garuda Asta Cita Nusantara berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:

  1. Dialog dengan Pemangku Kepentingan
    GACN akan segera mengadakan serangkaian dialog dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, partai politik, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil, untuk membahas lebih lanjut mengenai wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
  2. Forum Diskusi Grup (FGD) dengan Tokoh-Tokoh Nasional
    Pada akhir Januari 2025, GACN akan menggelar FGD dengan para narasumber berkompeten, seperti Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Prof. Mahfud MD, Bambang Soesatyo, dan tokoh masyarakat lainnya. FGD ini bertujuan untuk menggali solusi terbaik dan membahas dampak positif dari perubahan sistem pemilihan kepala daerah.
  3. Penyusunan Laporan dan Rekomendasi
    Hasil dari dialog dan FGD akan disusun dalam laporan dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden dan Menteri terkait sebagai bahan masukan dalam upaya mereformasi sistem pemilihan kepala daerah.
  4. Sosialisasi dan Pendidikan Masyarakat
    GACN juga akan mengadakan kampanye dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perubahan ini, melalui berbagai media dan saluran komunikasi.

Kesimpulan

Menurut Muhammad Burhanuddin, mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD bukanlah langkah mundur dalam berdemokrasi, melainkan suatu langkah maju untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. “Ini adalah kesempatan untuk menciptakan pemimpin yang lebih bersih, berintegritas, dan fokus pada kepentingan rakyat, serta mengurangi korupsi yang selama ini merusak tata kelola pemerintahan,” tutup Burhanuddin. Dengan upaya ini, GACN berkomitmen untuk terus mendorong perubahan demi masa depan Indonesia yang lebih baik, bersih dari korupsi, dan lebih maju dalam pelayanan publik.

(*/igo)