JabodetabekHukum & KriminalNasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Triliun

63
×

KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam pengumuman yang dilakukan pada Senin (3/3/2025), KPK mengungkapkan bahwa pemberian kredit yang dilakukan LPEI berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun, dengan salah satu debitur, PT Petro Energy (PE), terlibat dalam kasus ini dengan kerugian yang mencapai hampir Rp 1 triliun.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa LPEI telah memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur, namun dalam prosesnya, beberapa debitur tersebut tidak memenuhi syarat kelayakan kredit. Meskipun demikian, kredit tetap disetujui dan dicairkan. Dari total pemberian kredit tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11,7 triliun.

“Pada saat pemberian kredit kepada 11 debitur ini, ada potensi kerugian negara yang sangat besar. Khususnya pada PT Petro Energy, kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar USD 60 juta, yang bila dikonversikan menjadi sekitar Rp 999 miliar atau hampir Rp 1 triliun,” ujar Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Lima Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ini

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy antara lain:

1. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI

3. Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur PT Petro Energy

Namun, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut belum ditahan. KPK menyebutkan bahwa mereka masih akan melengkapi berbagai bukti dan penyelidikan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan.

Dokumen Palsu dan Manipulasi Laporan Keuangan

Dalam kasus ini, KPK juga mencatat bahwa PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen penting, seperti purchase order, untuk mengakali proses pencairan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kredit. Selain itu, PT PE juga melakukan tindakan window dressing atau manipulasi laporan keuangan yang dibuat seolah-olah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit.

“PT PE melakukan manipulasi laporan keuangan dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan pemberian kredit. Pencairan kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukannya, sehingga kredit yang diterima tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ungkap Budi Sukmo.

KPK Lanjutkan Penyidikan

KPK mengungkapkan bahwa penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menyelidiki dugaan kerugian negara yang lebih besar akibat pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur ini. Komisi antikorupsi itu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini yang diduga berperan dalam proses pemberian kredit bermasalah.

Dengan adanya penetapan tersangka ini, KPK berharap dapat membuka tabir praktik korupsi yang merugikan negara, serta memberi efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.

[]