BeritaHeadline

Walikota Jakbar Berharap Raih Predikat Kota Layak Anak Utama 2024

10
×

Walikota Jakbar Berharap Raih Predikat Kota Layak Anak Utama 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat mengincar predikat utama Kota Layak Anak (KLA) tahun 2024 pada pelaksanaan Verifikasi Lapangan secara Hybrid KLA Kota Jakarta Barat, di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (14/4).

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan bahwa Pemkot Jakarta Barat berkomitmen sekaligus mengembangkan secara berkesinambungan wilayahnya sebagai Kota Layak Anak. Sehingga pada tahun 2023, Jakarta Barat meraih penghargaan KLA dengan predikat Nindya. Penghargaaan ini setidaknya hasil kerja keras dan dukungan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga kemasyarakatan, dunia usaha serta media.

“Harapannya, pada tahun ini, wilayah Jakarta Barat mendapatkan penghargaan KLA kategori utama,” ujar Uus Kuswanto dalam paparannya dihadapan Tim Verifikator KLA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Uus Kuswanto menjelaskan, Pemkot Jakarta Barat terus berusaha untuk memenuhi hak anak dengan sejumlah program dan kegiatan, dengan melibatkan dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga masyarakat, pemuka agama, media dan sebagainya.

Selain itu, dukungan dari para kolaborator, seperti Yayasan Sekar Nusa, Forum Kampung Kerukunan Rawa Buaya, Perumda PAM Jaya, Bank DKI, radio Sonora, DAI Tv dan sebagainya.

“Dalam mengembangkan KLA di Jakbar, tentunya saja Pemkot Jakbar tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi untuk meningkatkan pelayanan agar anak mendapatkan haknya secara optimal, dalam pembagian peran untuk pengembangan KLA,” jelasnya.

Untuk dukungan dunia usaha dan media, Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto mengapresiasi dari tugas dan rencana kerja Tim Gugus Tugas KLA Jakarta Barat. Satu diantaranya dengan pemutaran videotron pada salah satu pusat perbelanjaan modern di Jakarta Barat, yang menayangkan dukungan wali kota dan tim penggerak PKK serta stakeholder dalam terciptanya KLA melalui berbagai kegiatan.

“Ini menjadi satu-satunya inisiasi yang dilakukan tim gugus KLA di wilayah DKI Jakarta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Pemenuhan Hak Anak yang diwakili Asisten Deputi Koodinasi Perumusan Kebijakan Perlindungan Anak Kementerian PPPA sekaligus Ketua Tim Verifikator, Muhammad Iksan menerangkan bahwa Kota Layak Anak (KLA) memiliki sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Dijelaskan Iksan, penyelenggaraan KLA merupakan amanah dari UU 35 Tahun 2014, pasal 21 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk melaksanakan pasal tersebut telah diterbitkan Perpres No 25 tahun 2021 tentang kebijakan kota/kabupaten Layak Anak yang secara teknis penyelenggaraannya diatur dalam Permen PPPA No 12 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan kabupaten dan kota layak anak.” tuturnya.

Peraturan itu, lanjut Muhammad Iksan, telah mengamanatkan bahwa bupati/wali kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA pada wilayah masing-masing dan melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun sesuai kewenangan. kornel