Tabanan – Bali. Faktapers.id – Kontraktor yang mengerjakan proyek fisik pembangunan Sekolah Dasar Neger 2 Bantas yang ada didesa Bantas, Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan, harus siap – siap masuk dalam daftar hitam alias Black List jika tak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Proyek pembangunan SD Negeei 2 Bantas yang didanai dari APBN 2020, jadi sorotan sejumlah kalangan. Pasalnya, sisa waktu yang ada dan pekerjan yang tercapai bagai dua kutub bumi. Keterlambatan progress yang jauh tertinggal jadi pertanyaan. Apalagi dengan sisa waktu yang tinggal 1 (satu) bulan menjelang PHO.
“Mustahil bisa selesai tepat waktu,” jelas salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya di lokasi, Jumat (16/10/2020).
Proyek fisik yang berada di bawah Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali tersebut memang tidak akan bisa rampung tepat waktu. Hal ini juga di ungkapkan oleh pihak pelaksana, yaitu Kris melalui WhatsApp, Jumat (16/10/2020).
Proyek yang dikerjakan oleh PT. IVEN MAKMUR PERMAI, rekanan asal Sulawesi tersebut diduga tidak becus dalam menjalankan tanggung jawabnya. Kris selaku penanggung jawab dilapangan mengakui jika progress baru terlealisasi 17,46%.
Melihat kondisi pekerjaan dilapangan, beberapa kontraktor yang sudah terbiasa mengerjakan proyek fisik seperti gedung, tidak habis pikir dengan progress yang tercapai, apalagi akses dan lokasi kerja ada dipinggir jalan sehingga memudahkan mobiliasi tenaga maupun material ke lokasi kerja.
Seharusnya progress sudah mencapai di angka 75% menurut beberapa orang rekanan.
“Kalau pekerja sesuai standart seharusnya pekerjaan sudah di atas 75%, apalagi lokasi kerja tidak ada kendala,” terang salah seorang rekanan yang minta tidak disebutkan jadi diri maupun perusahaannya.
Molornya proyek Pembangunan SD Negeri 2 Bantas, tentunya akan berdampak juga terhadap proses ngajar – mengajar di Sekolah tersebut, dan ini sangat disayangkan. Kondisi ini oleh PPK sudah diantisipasi dengan berkirim surat teguran kepada pihak pelaksana, melalui penanggung jawab pekerjaan dilapangan (project manager), agar memaksimal potensi yang ada, serta bisa bekerja lebih cepat, tetapi dengan syarat mutu dan kualitas tidak diabaikan.
Nengah Satriani dalam pesannya melalui WhatsApp kepada fakta Pers.id menjelaskan,”Sudah kita lakukan penanganan kontrak kritis (SCM) dan surat kita sampaikan surat teguran,” jelasnya.
Nengah Satriani yang di tunjuk sebagai PPK, sangat menyayangkan lambannya pihak pelaksana dalam menyelesaikan tugasnya. Salah seorang staff di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali (BPPW Bali) pada awak media ini ikut menyayangkan pihak pelaksana tidak becus dalam bekerja.
“Yang jelas jika telat sudah pasti di denda dan bahkan lebih jauh bisa juga di black list, pihak kami (BPPW Bali) sudah terus mendorong kontraktor agar pelaksanaannya dipacu dengan tetap mempertahankan kwantitas & kwalitas pekerjaan,” jelas pria yang akrab dengan awak media.(*/a).
Malah pihak PPK sudah melayangkan surat teguran kepada pihak pelaksana
“Jika sampai dengan waktu yang telah ditentukan juga tidak selesai maka kemungkinan akan ada perusahaan yang di-blacklist, yang pasti pencairannya sesuai dengan progres pekerjaannya,” jelas. */Ans