Singaraja.Bali.Fatapers.id-Isu – Rencana pembangunan Bandara Bali Utara yang pembangunanya akan di Desa Kubutambahan,Buleleng/Bali dan telah memenuhi kajian serta RTRW, guna menyeimbangkan perekonomian Bali Selatan dengan Bali Utara yang selama ini timpang.
Namun tersiar kabar, mendadak lokasi pembangunan bandara Bali Utara yang rencana awalnya telah sesuai berbagai pertimbangan pemerintah pusat, baik daerah bahkan DPRD Bali dipindah ke Buleleng Barat tepatnya di Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak yang merupakan kawasan TNBB jika persoalan lahan di desa Kubutambahan tak kunjung ada titik temu, tidak saja menuai protes warga setempat.
Menurut Kades Sawitra Yasa yang di konfirmasi faktapers.id memaparkan (17/10) melalui saluran telephone,”Ow masyarakat Sumberklampok sudah intelek ,Untuk hal yang belum pasti tetap mengacu aturan jangan asal merencanakan tapi tidak ada realiasasi. Dan masyarakat Sumberklampok minta selesaikan dulu konflik agraria yang sudah berpuluh Tahun, terkait bandara perlu kajian serta mengacu pada tata ruang Buleleng, jika akan di pindah saya harapkan ada rekomendasi SK dari Gubernur & Bpk Bupati,”tegas Kades Sawitra.
Kini protes keras dilayangkan Anggota DPRD Provinsi Bali dapil Buleleng, IGK Kresna Budi. Kresna Budi yang menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Bali ini mengaku, sudah mendengar kabar tersebut. Menurutnya pembangunan bandara Bali Utara sulit dilakukan di wilayah desa Sumberklampok karena lahan di desa tersebut masih ada konflik agraria dan masuk dalam kawasan penyangga TNBB.
Selain itu terpenting kata Kresna Budi, sudah ada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali dan Buleleng, yang menyebutkan lokasi Bandara Bali Utara adalah di Kubutamabahan dan Airstrip Letkol Wisnu Desa Sumberkima. “Aturan harus jadi pedoman. RTRW sudah ada, jadikan itu pedoman,” kata Kresna Budi, Selasa (20/10).
Untuk diketahui, aturan yang telah mengatur lokasi bandara Bali Utara itu adalah Perda No.16 tahun 2009 RTRW Bali, dan Perda No,13 Tahun 2013 RTRW Buleleng. Untuk itu Kresna Budi meminta, pemangku kebijakan dalam hal ini adalah Pemerintah tidak melabrak aturan yang ada, hanya gara-gara konflik lahan di desa Kubutambahan belum ada titik temu.
“Kubutambahan sudah ditetapkan menjadi lokasi bandara. Kalaupun ada masalah (persoalan lahan di Kubutambahan) pecahkan secara bersama-sama sesuai aturan. Jangan ujug-ujug dipindah. Kan ada RTRW. Hati-hati itu, jangan sampai melanggar aturan,” ujar Kresna Budi.
Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Buleleng ini, sesuai dengan intruksi Presiden Ri Joko Widodo sudah sangat jelas meminta agar bandara Bali Utara dibangun tahun 2021 dan rampung tahun 2023. Dan jangan sampai wacana pemindahan ini, justru membuat kisruh di kalangan masyarakat.
“Kalau disana kan harus mulai dari awal lagi, FS bisa tahunan itu dan banyak lagi kajian. Ini kan lagi sedikit sudah mau finish, jangan malah membuat gejolak. Di timur (Kubutambahan) FS sudah selesai, RTRW sudah. Apalagi, kan tidak ada masalah,” jelas Kresna Budi.
Terhadap isu rencana pembindahan pembangunan Bandara Bali Utara itu, banyak menduga permainan oknum elit politik yang sengaja menghembuskan isu tersebut demi kepentingan pribadi.
Akan tetapi RTRW yang menetapkan lokasi bandara Bali Utara di wilayah Kubutambahan, diakui Kresna Budi, sudah melalui kajian dan waktu panjang dengan memperhatikan kondisi lahan dan sosial budaya. Kalaupun ada persoalan lahan di Kubutambahan, diyakini pasti ada win-win solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya harap ini tidak berpolemik lagi. RTRW menyebutkan lokasi di Kubutambahan, ya disana jangan digeser-geser, membuat pusat da masyarakat bingung. Pemerintah daerah hanya sebagai dinamisator pembangunan, bukan malah ikut didalam,” ucap Kresna Budi.
Untuk itu politisi Golkar asal Kelurahan Liligundi ini berharap, semua pihak bisa menahan ego masing-masing untuk kepentingan masyarakat Bali dan Buleleng pada khususnya. “Adanya bandara ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat untuk pembangunan. Uramakan kepentingan Bali dan Buleleng pada khususnya,” pungkas Kresna Budi. Des