Singaraja.Bali.Faktapers.id – Penerapan Pergub Propinsi Bali Nomor : 46 dan Perbup Bupati Buleleng Nomor : 41 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan Covid – 19 dalam kehidupan Era Baru terus tergaungkan.
Buleleng yang kini telah memasuki zona Kuning, dinilai masih sangat perlu ditekan mewabahnya virus Corona sehingga nantinya zona hijau dapat diberlakukan untuk masyarakat dalam kehidupan era baru.
Seperti jajaran Polsek Tejakula yang bersinergi dengan Pol PP, dan TNI melaksanakan penegakan pendisiplinan Jumat (6/11) pukul 10.30 wita melaksanakan kegiatan Yustisi.
Kapolsek Tejakula AKP Nyoman Adika dengan 9 personil Subsatgas Amanusa II di jalan raya Singaraja-Amlapura tepatnya di Pacung Kecamatan Tejakula,Buleleng.
Dalam kegiatan tersebut di temukan dua orang warga yang tidak menggunakan masker dengan diberi tindakan administrasi dengan denda tilang dan teguran secara tertulis.
AKP Nyoman Adika dikonformasi Faktapers.id seijin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa menjelaskan,
“Kita selalu ada ditengah masyarakat demi terhindar dari virus Corona Covid-19, dengan bersinergi bersama TNI-Pol PP dalam menegakan hukum yaitu Perda Bupati dan Gubernur. Tetapi masih saja masyarakat tidak sadar akan mewabahnya virus ini, untuk itu kita himbau masyarakat mari putus Virus ini dengan mengikuti aturan yaitu gunakan masker, jaga jarak hindari kerumunan,”jelas AKP Adika. Des