Jangan Sembarang Beli Madu…! Ditreskrim Khusus Subdit I Indag Polda Banten Ungkap Komplotan Pembuatan Madu Palsu Beromset Milyaran

891
×

Jangan Sembarang Beli Madu…! Ditreskrim Khusus Subdit I Indag Polda Banten Ungkap Komplotan Pembuatan Madu Palsu Beromset Milyaran

Sebarkan artikel ini

Banten, Faktapers.id –  Sejak pandemic Covid 19 bahwa madu bermanfaat untuk meningkatkan daya tahan tubuh, sehingga marak nya penjualan madu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga ada yang memanfaatkan situasi akan kebutuhan madu meningkat dengan memproduksi madu palsu )madu op;osan.

Salah satunya  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit I Indag Polri Daerah Banten berhasil mengungkap komplotan produksi dan pengeradarn madu palsu belum lama ini.

Kasus ini terungkap berawal petugas mendapatkan informasi awal dari masyarakat bahwa terdapat penjualan pangan olahan jenis Madu Palsu di wiliyah Banten. Dan Berdasarkan informasi tersebut kemudian Petugas melakukan penyelidikan di wilayah Banten. Kemudian  pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2020 sekira jam 12.00 Wib di depan Alfamart Jl. Leuwidamar Rt.03/01 Desa Kalanganyar Kec. Leuwidamar Kab. Lebak Prov Banten (TKP 1) Petugas berhasil mengamankan sdr. AS penjual Madu palsu berikut barang bukti 20 (dua puluh) botol berisi cairan madu 500 ml dan 1 (satu) buah Jerigen ukuran 30 liter yang akan melakukan transaksi jual beli.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku.AS, diketahui bahwa bahan baku madu palsu tersebut lokasi produksinya terdapat di CV. Yatim Berkah Makmur yang beralamat di Jl. SMA 101 Joglo Kembangan Jakarta Barat.

Polisi langsung bergerak menuju ke CV. Yatim Berkah Makmur yang beralamat di Jl. SMA 101 Joglo Kembangan Jakarta Barat (TKP 2) mendapati TM selaku yang memproduksi/mengolah Madu Palsu tersebut.

Dari pelaku. TM diperoleh keterangan bahwa dirinya diajari dan diperintahkan oleh. MS selaku pemilik   CV. Yatim Berkah Makmur.

Pelaku menjalankan kegiatan usaha pembuatan/produksi pangan olahan jenis Madu yang dilakukan oleh CV. Yatim Berkah Makmur tersebut dalam sehari menghasilkan + 1 ton pangan olahan berupa Madu (tergantung pemesanan), dengan rincian omset sebagai berikut :

  • Harga 1 liter pangan olahan jenis Madu sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah);
  • Apabila 1 hari dapat menghasilkan 1 ton, maka menghasilkan 34 Jerigen;
  • Apabila 1 Jerigen berisikan 30 liter maka 30 liter x Rp. 22.000 = Rp. 660.000.
  • 660.000 x 34 Jerigen = Rp. 22.440.000 dalam sehari maka dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp. 673.200.000.

Apabila usaha dijalankan selama 1 tahun maka omset penjualan Madu tersebut dapat menghasilkan sebesar Rp. 8.078. 400.000 (Delapan milyar tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Petugas dalam kasus ini mengamankan 3 pelaku, yakni MS (47), TM (35) dan AS (24(. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya kedua pelaku dikenakan Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar Keamanan Pangan dan Pelaku usaha yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap olahan pangan yang dibuat didalam Negeri ataunyang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran) ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah).

 Dan Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian) dipdana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)

Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f (pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah). Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *