Majalengka, faktapers.id– Warga Kecamatan Kertajati, R (63), harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran menggauli anak tirinya, M (16), hingga hamil.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, memaparkan, tindakan asusila R terhadap M dilakukan sejak Februari 2020.
“Pelaku sudah empat kali melakukan pencabulan. Saat ini, korban dalam keadaan hamil enam bulan,” jelas AKBP Bismo, Selasa (17/11).
Pelaku mencuri kesempatan ketika istrinya sudah tidur terlelap. Pelaku mengajak korban berhubungan badan. Jika korban menolak, pelaku mengancam tidak akan memberi uang jajan.
Perbuatan pelaku diketahui sang istri setelah korban hamil enam bulan dan menceritakan kejadian yang menimpanya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam minimal tujuh tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. lintong