TANGERANG,faktapers.id – Polda Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menggelar Operasi Yustisi Aman Nusa II Di wilayah hukum Polres Kota Tangerang, tepatnya di Tugu KB Kabupaten Tangerang.
Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan Operasi Yustisi Aman Nusa II tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
“Hari ini kita dari Satgas Aman Nusa II Kalimaya melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Kota Tangerang. Dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukumnya,” ujar Edy Sumardi. Kamis, (19/11/2020).
Edy Sumardi menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
“Dalam operasi yustisi hari ini, sebanyak 32 orang yang melanggar protokol kesehatan. Dimana kami mengeluarkan teguran tertulis sebanyak 26 orang dan sanksi sosial sebanyak 6 orang,” tambah Edy Sumardi.