Jakarta, faktapers.id – Pernyataan pemerintah Indonesia dalam menetapkan wabah Covid-19 menjadi bencana nasional disikapi oleh Ketua bidang komunikasi LKB DKI (Lembaga Kebudayan Betawi) dan ketua bidang Hukum PGRI Jakarta-Barat, Umar Abdul Aziz.
Menurut Umar, pemerintah pusat maupun pemerintah wilayah tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa adanya keikutsertaan seluruh stakeholder yang ada di wilayah.
“Tidak hanya melibatkan tiga pilar dalam hal ini, pihak pemerintah juga harus merangkul tokoh-tokoh masyarakat dan ulama-ulama agar dapat memberikan imabauan kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19,” ucap Umar, Minggu (06/12/2020).
Di sisi lain Umar yang dikenal sebagai Tokoh Pemuda Jakarta Barat mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran dengan membentuk Tim Pemburu Covid-19 yang dapat menyasar ke masyarakat.
“Saya rasa itu ide yang cemerlang. Kalau bisa Tim Pemburu Covid-19 ini ada di lingkungan masyarakat. Seperti masuk ke RT ataupun ke rumah-rumah padat penduduk satu contoh di kawasan Menceng Cengkareng Jakarta Barat,” imbuhnya.
Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 kata Umar, perlu langkah tindakan tegas yang disertai edukasi bagi para pelanggar.
“Segera melaksanakan tugas dengan baik, utamakan hubungan komunikasi sebelum tindakan dan melakukan edukasi. Tindak tegas bagi pelanggar yang sudah diberikan edukasi akan tetapi masih melanggar,” tandasnya.