Headline

KOM-PADA Desak Jro Pasek Warkadea Gelar Paruman Agung dan Lapor Kepolda Bali Usut Para Mafia Tanah

1146
×

KOM-PADA Desak Jro Pasek Warkadea Gelar Paruman Agung dan Lapor Kepolda Bali Usut Para Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id- KOM-PADA (Komite Penyelamat Asset Desa Adat) Kubutambahan kembali menggelar rapat dengan Krama Desa Adat Kubutambahan yang terdiri dari Krama Desa linggih, Krama Desa Lattan dan Krama Desa Sampingan dirumah Sang Ketua.

Dalam agenda pembahasan masalah Asset DP (Duwen Pura) seluas 370 hektar yang di kontrak oleh PT Pinang Propetindo, dalam di rumah Ketut Mahkota, Minggu (5/12) dari pukul 17/21.00 Wita

Juga dihadiri para tokoh-tokoh adat seperti Gede Kastawan. Menariknya Ketut Bagiada, S.H, selaku anggota Peradi Denpasar dan Tim Garda TIPIKOR juga tampil menjembatani permasalahan tersebut.

Bahkan dikatakan ada dugaan permainan mafia tanah yang mengakibatkan muncul SHGB diatas SHM Tanah DP Duwén Pura Desa Adat Kubutambahan.

”Ini sudah tindak pidana seperti pemalsuan surat kemudian perjanjian tanpa batas. Di Indonesia tidak ada perjanjian seperti itu namun perjanjian itu harus ada upaya hukumnya entah kepengadilan,”ujar Bagiada.

Ketut Bagiada juga memaparkan Investor yang atau mafia tanah yang dihadapi sekarang oleh masyarakat Kubutambahan adalah oknum yang berduit banyak,.

“Yang kita hadapi ini orang berduit banyak, kekhawatiran kami satu-satu masyarakat diprotolin dan di intimidasi atau dikasi uang. Apalagi oknum ini kontrak awal 4 M dan ia kontrak dikontrakan lagi sebesar 1,4 Triliun ini sangat luar biasa dan itu tanpa persetujuan paruman agung. Jadi ini yang harus kita kejar, kalau kita semangat mengawal niscaya proses hukumnya institusi penegak hukum akan menangani juga dengan maksimal. Ini mafia yang luar biasa dan bisa bermain disegala lini bisa membeli pejabat. Kami berharap kukuh hati dalam membela adat, dan juga terkait dengan penyertifikatan atas nama individu sudah jelas proses hukumnya dan ada unsur pidananya”jelas dihadapan Krama Desa Adat Kubutambahan yang terdiri dari Krama Desa linggih, Krama Desa Lattan dan Krama Desa Sampingan.

Sementara Ketua KOM-PADA Ketut Ngurah Mahkota kepada awak media yang diminta untuk menjelaskan terkait rapat yang dilaksanakan bersama 33 perwakilan kerama Desa Linggih Adat Kubutambahan.

“ Kita mendesak Jro Pasek Warkadea selaku Kelian Desa Adat untuk segera mengadakan paruman agung yang meliputi baik klian banjar adat atau kelian dadia untuk menjelaskan permasalahan tanah DP sekarang ini agar tidak ada kesimpang siuran di masyarakat desa Adat Kubutambahan dan mengundang Gubernur Bali”, papar Ngurah Mahkota.

Selaku Kelian Adat Jro Pasek yang diduga enggan menggelar paruman, namun pihaknya bersama Krama Desa linggih, Krama Desa Lattan dan Krama Desa Sampingan tetap berupaya KOM-PADA akan menyelenggarakan.

”Kalau jro Pasek tidak siap kami segera berkoordinasi dengan MDA dan melaksanakan paruman Agung. Jika ada kelian dadia atau banjar adat tidak mendukung berarti mereka ikut bersekongkol dengan mafia tanah artinya mendukung perbuatan yang melawan hukum,”terang Mahkota.

Terkait dengan penempuhan jalur hukum masalah Asset DP (Duwen Pura) seluas 370 hektar yang di kontrak oleh PT Pinang Perpetindo diduga ada permainan mafia tanah yang mengakibatkan muncul SHGB diatas SHM Tanah DP Duwén Pura Desa Adat Kubutambahan pihaknya akan bersurat ke Polda Bali dan Kapolri, Jaksa Agung.

Namun ada kata lain KOM-PADA tidak akan berseteru dengan Kelian Jro Pasek Ketut Warkadea malahan akan melawan para mafia tanah.

”Kami segera bersurat ke Polda Bali, karena dugaan kami ada indikasi pelanggaran hukum didalam perjanjian tersebut,”imbuh Ngurah Mahkota

Sebelumnya Jro Pasek Warkadea mengatakan , terhadap lahan-lahan yang digunakan atau dikelola secara pribadi dari tahun 1942 ada beberapa prajuru adat ada juga yang menguasai sebagai balas jasa mengabdikan diri kepada desa adat.

“Sebelum tahun 1942 sudah dikuasai oleh prajuru adat sejumlah 16 hektar , kalau itu sudah tidak menjadi persoalan. Nah terhadap tanah yang dianggap atas nama pribadi sama sekali tidak benar dan saya berani sumpah,”paparnya.

Kata Jro Pasek beberapa hari lalu, bahwa tanah Duwen Pura itu sebagai laba pura tercatat sejak 1942 seluas 425 hektar baik tanah kering maupu basah, khusus untuk tanah kering yang ada diselatan seluas 370,80 hektar dengan posisi 61 sertifikat hak milik yang saat ini kami sedang pegang.

“Kenapa demikian, itupun kewajiban dari pihak kedua PT Pinang Propetindo sehingga diterbitkan sertifikat hak milik itu asset duwen pura,”kata Warkadea. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *