Singaraja.Bali, Faktapers.id- Polemik pengerukan pantai pasir putih di Dusun Marga Garuda, Desa Pajarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng akhirnya betul-betul mendapat penolakan dari warga setempat. Karena dilakukan tanpa izin dan tanpa konfirmasi ke pihak desa adat maupun dinas oleh pihak pengelola (PT. TAD), memasuki babak baru.
Sebelumnya telah dilaksankan pertemuan oleh masyarakat Pejarakan dan pihak PT TAD di Dinas Perikanan Provinsi Bali, kini kembali disikapi dengan menggelar mediasi, Kamis (10/12) di Kantor Desa Perbekel.
Pertemuan dipimpin Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa, dihadiri Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (PKLH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Cokorda Adithya Wira Putra.
Selain itu hadir juga dalam mediasi Perwakilan Pokdarwis, Kelompok NCF Putri Menjangan, Kelompok Alam Lestari dan perwakilan PT. Tekad Andika Darma (TAD), Hj. Setia Irianto, Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana, perwakilan Satpol PP Buleleng.
Kabid Penataan dan PKLH DLH Buleleng, Cokorda Adithya Wira Putra mengatakan, ada kelalaian dari PT. TAD dengan melakukan engerukan pasir putih tanpa ada koordinasi ke Pemerintah Desa Pejarakan. Kelalaian dari pihak pengelola itu diketahui, dari hasil pengecekan di lapangan beberapa waktu lalu.
Menurut Cok Adithya, PT. TAD terlebih dahulu seharusnya melakukan sosialisasi tentang rencana kegiatan tersebut kepada masyarakat dan pihak terkait dalam hal ini pemerintah dinas dan desa adat. Namun, hal itu justru tidak dilakukan.
“Lokasi pengerukan ini kawasan konservasi dari kelompok peduli lingkungan Nature Conservation Forum (NCF) Puri Menjangan yang tahun 2018 mendapat penghargaan Menteri LHK sebagai nominator Kalpataru penyelamat Lingkungan,” kata Cok Aditya.
Kelalaian berikutnya, lanjut kata Cok Aditya, di lokasi pengerukan ada di Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang telah berakhir pada Oktober 2020. “Agar tidak terulang lagi kejadian serupa, kedepannya PT. TAD harus membuat ruang komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah desa dan mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas Cok Aditya.
Sementara Perwakilan PT. TAD, Hj. Setia Irianto menjelaskan, tujuan dari pengerukan pasir putih itu yaitu untuk penataan dan ingin membuat kawasan eco wisata. Hj. Setia Irianto pun mengakui kesalahannya yaitu tidak melakukan komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa Pejarakan. “Kami sudah hentikan kegiatan itu dan berjanji akan mengurus izin,” ujar Hj. Setia Irianto.
Perbekel Desa Pejarakan, Made Astawa meminta, agar aktivitas pengerukan pantai pasir putih itu dihentikan, sembari menunggu kelanjutan proses administrasi dan kepengirusan izin selesai. “Kontrak kan habis, jadi dihentikan dulu. Ya, intinya untuk berhenti sementara pekerjaanya,” pungkas Perbekel Astawa.
Hasil dari rapat tersebut, akhirnya disepakati, jika PT. TAD untuk tidak melakukan aktivitasnya sampai izin terbit. Pemerintah memberikan batas waktu selama 15 hari untuk menyelesaikan proses perizinan yang telah disepakati. Apabila dalam tenggat waktu 15 hari belum menyelesaikan perizinan maka akan diberikan teguran pertama . Lahan pada SHGU No. 8 seluas 39,2 hektare itu akan diserahkan kepada negara seluas 8 hektare dan bisa diusulkan menjadi hutan adat. Selanjutnya, DLH Buleleng akan membantu memfasilitasi usulan itu dengan sebelumnya akan melakukan sosialisasi dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Provinsi Bali, BPSKL Jawa-Bali Nusra dan Pokja PPS Bali. PT. TAD pun telah bersedia mengurus izin untuk perpanjangan SHGU dan berjanji tidak akan merusak lingkungan. Des