JAKARTA – faktapers.id – Kesekian kalinya Polsek Tambora Jakarta Barat bersama tiga pilar melaksanakan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kecamatan Tambora.
“Hari ini kita gelar operasi yustisi di tiga tempat berbeda. Adapun hasilnya didapati sebanyak 78 pelanggar yang ditindak,” kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, Selasa (15/12/2020).
Faruk menambahkan, dari 78 pelanggar yang ditindak, rinciannya 69 pelanggar diberikan sanksi sosial, sedangkan 9 pelanggar memilih diberikan sanksi administrasi.
“Total mencapai Rp 1,2 juta,” tambah Faruk.
Ia berharap, kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru.
“Tentunya selalu patuhi protokol kesehatan dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya (uaa)