Jakarta, faktapers.id – Sengketa perselisihan industrial antara pekerja dan perusahaan lewat mediator hubungan industrial di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat menganjurkan PT Indomarco Prismatama membayar sebesar Rp34,27 juta kepada Azis Siswanto.
Azis tercatat pernah aktif sebagai merchandiser di Indomart Tegal Alur TPLU Jalan Kamal H8 RT 01/06 Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, selama dua tahun tiga bulan.
Hal ini diungkapkan Reza M Irfan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Pijar) dalam keterangannya, Kamis (7/1/2021).
“Karena upaya penyelesaian di tingkat mediator tidak tercapai, maka guna penyelesaian perkaranya mediator hubungan industrial menganjurkan membayar pesangon sebesar Rp34,27 juta,” ungkap surat yang ditandatangani oleh Mediator Hubungan Industrial Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat Anwar, Rabu, 16 Desember 2020.
Reza juga mengatakan, bahwa rincian sebesar Rp34,27 juta itu terdiri dari pesangon sebesar tiga kali gaji, uang pengganti hak, dan upah proses. Sedangkan tenggang waktu dalam anjuran itu adalah 10 hari sejak ditandatangani.
“Jatuh tempo 10 hari setelah 16 Desember 2020 sudah lewat. Namun, dengan pertimbangan masuk masa liburan akhir tahun, Azis menunggu realisasi anjuran itu dari tempat ia pernah bekerja pada awal 2021 ini,” bebernya.
Dalam hal ini, kata Reza, Azis Siswanto meminta bantuan LBH Pijar sebagai kuasa hukum. Menurut dia, Azis berurusan dengan pemberi kerjanya karena pernah diadukan ke polisi. Namun kemudian pihak Indomaret sendiri yang mencabut laporan itu.
Selanjutnya Indomaret bersedia mempekerjakan kembali Azis. Namun, dengan alasan suasana kerja tidak akan lebih baik, Azis lebih memilih untuk menuntut hak-haknya dipenuhi melalui penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Sementara pihak Indomaret Tegal Alur belum bisa memberikan keterangan terkait penyelesaian sengketa yang konkret itu. kornel