Komisi Informasi DKI Jakarta Selenggarakan Sidang Sengketa Ajudikasi Non-Litigasi

295
×

Komisi Informasi DKI Jakarta Selenggarakan Sidang Sengketa Ajudikasi Non-Litigasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id– Sidang sengketa ajudikasi non-litigasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi DKI Jakarta (KI DKI) pada Rabu (12/1/2021)  pukul 11.00 di Ruang Sidang KI DKI Gedung Graha Mental Spiritual Lantai 1.

KI DKI Jakarta menyelesaikan sidang antara LBH Masyarakat sebagai pemohon dan Kepala Kepolisian Sektor Johar Baru sebagai termohon. Dengan No perkara 0001/I/KIP-DKI-PS/2020,

LBH Masyarakat dalam hal ini sebagai kuasa dari Ichsan Mauludin serta Masnen Gustian dan Kanit Reskrim Sektor Johar Baru sebagai kuasa dari termohon yang hadir dalam persidangan.

Adapun permohonan informasi dari pihak pemohon adalah Informasi tentang hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta terhadap Ichsan Mauludin dan Hariyanto. Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan pada 30 Januari 2020 kepada KI DKI.

Majelis Komisioner yang terdiri dari Arya Sandhiyudha (Ketua), Aang Muhdi Gozali (Anggota Majelis) dan Harminus (Anggota Majelis). Dalam hal ini KI DKI telah melakukan pemeriksaan legal standing dan menawarkan kepada kedua belah pihak untuk mediasi.

Keduanya bersepakat melaksanakan mediasi dengan didampingi oleh Harry Ara Hutabarat selaku mediator.

Pada gelar perkara kali ini KI DKI telah memutus perkara dengan putusan mediasi antara kedua belah pihak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-undangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa “Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.”

Mediasi dilaksanakan sebanyak dua kali karena kedua belah pihak membutuhkan waktu untuk membangun komitmen yang dituangkan dalam nota kesepakatan perdamaian penyelesaian sengketa informasi publik.

Persidangan ini memberikan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam putusan mediasi :

(1) Bahwa sebagaimana kesepakatan pada Mediasi pertama pada hari Rabu, 23 Desember 2020, pihak Pemohon dan Termohon telah membuat Nota Kesepakatan Perdamaian Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertanggal 06 Januari 2021;

(2) Bahwa pihak Pemohon dan Termohon akan berupaya untuk membangun komitmen sebagaimana yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perdamaian Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tersebut;

(3) Bahwa permohonan informasi sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, telah diberikan Termohon kepada Pemohon dihadapan Mediator Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta pada hari Rabu, 06 Januari 2021. Kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *