Maros, Faktapers.id – Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes ) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2021, di aula kantor desa, Kamis (14/1/2021).
Musyawarah desa tenrigangkae tiap tahunnya diselenggarakan sebagai transparasi publik mengenai pendapatan dan belanja desa tiap tahunnya dilaksanakan.
Camat Mandai A. Mappelawa S sos Msi,menjelaskan pada sambutannya Musyawarah Desa sangat berguna untuk hal yang strategis. Seperti Penataan Desa, Perencanaan Desa, Kerja Sama Desa, Rencana Investasi yang masuk ke Desa, Pembentukan BUMDes, Penambahan dan pelepasan aset Desa, Dalam Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa ini mengatur bagaimana menyelenggarakan Musyawarah Desa, Pedoman dan tata caranya.
Pelaksanaan Musyawarah Penetapan APBDes se Kecamatan Mandai telah dilaksanakan disemua Desa Tahun Anggaran 2021, yang terdiri dari dua sumber anggaran yaitu DD dan ADD, Anggaran DD dan ADD berpariasi disemua desa yang disesuaikan dengan indikator indikator pada wilayah desa masing masing, APBDes ditetapkan oleh masing masing desa yang didahului dengan Musyawarah Rencana Kerja Pembangunan (RKP) untuk menentukan program yang bakal dilaksanakan, Tahun Anggaran 2021 semua desa tetap menganggarkan Bantuan Sosial berupa Bantual Langsung tunai ( BLT) dampak Covid 19 , dengan selesainya penetapan APBdes diharapkan para kepala Desa untuk segera melaksanakan tahapan tahapan pelaksanaan Program Kegiatan agar semua program bisa selesai dilaksanakan tepat waktu.
Olehnya itu perlu kita terus bersama sama meningkatkan dan menjaga sinergitas demi meningkatkan masing masing desa yang berada pada naungan kecamatan Mandai. ” Tutupnya.
Kepala desa tenrigangkae , Wahyu Febry menjelaskan , Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, oleh karna itu pada kesempatan diselenggarakannya musdes ini
kami mengundang seluruh element terkait agar dapat menghadiri musyawarah ini sebagai wujud keterbukaan publik untuk desa tenrigangkae sendiri.
Wahyu menambahkan pada anggaran belanja tahun 2021 ini untuk anggaran dana desa (DD) akan dialokasikan 60% untuk bantuan lansung tunai (BLT)
Ketua Bpd juga membacakan hasil musyawarah yang di lakukan beberapa bulan sebelumnya ,secara terbuka agar tdk ada dusta diantara kita ,
Dengan memprioritaskan kebutuhan masyarakat desa dan sesuai dgn petunjuk kemendes,” pungkasnya. Anchank