Polres Bandara Soetta Tangkap Belasan Pemalsu Surat Bebas Covid.

690
×

Polres Bandara Soetta Tangkap Belasan Pemalsu Surat Bebas Covid.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polres Kota Bandara Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat kesehatan sebagai syarat penerbangan di tengah pandemi Covid-19.

Sebanyak 15 tersangka diamankan, dimana dua diantaranya adalah eks relawan validasi KKP dan oknum dari perusahaan farmasi.

“15 tersangka ini melakukan perannya masing-masing dengan terorganisir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam press conference di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/1/2021).

Yusri mengatakan, komplotan ini beraksi sejak oktober 2020 dengan memanfaatkan persyaratan surat tes Covid-19 untuk penumpang pesawat terbang.

Yusri menjelaskan, dampaknya adalah dengan pemalsuan surat swab ini, persyaratan untuk terbang adalah harus ada surat swab baik itu rapid tes, swab antigen, atau PCR. Karena ada beberapa provinsi tidak mau terima antibodi, ada yang antigen ada yang PCR. Nah inilah mereka terorganisir, sejak bulan Oktober lalu.

Yusri menyebut, pelaku utamanya aktor inkelektual adalah mantan relawan berinisial DS seorang mantan relawan validasi KKP yang berperan membuat surat keterangan hasil negatif SWAB PCR palsu dengan menggunakan laptop dan printer yang dimiliki dan mendapatkan keuntungan sekira Rp. 200.000.

“Karena memang kan relawan ini kan pakai kontrak kerja, rupanya dia belajar dari dalam kemudian dia mencoba bermain,” kata Yusri.

Yang kedua aktor intelektualnya adalah saudara U sebagai pegawai fasilitas daripada rapid tes di PT kimia farma.

“Saudara U inilah yang memiliki Soft Copy surat keterangan hasil negatif swab pcr dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh saudara DS,” jelas Yusri.

Atas perbuatannya, seluruh pelaku disangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pasal 14 Ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Pasal 263 KUHP, dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun. . ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *